-->

Terlarang Rayakan HUT RI ke 73, SMK Negeri Seira Terpaksa Baris dengan Masyarakat

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Buntut pelarangan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wermaktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku Charles Utuwally kepada siswa-siswi dan para guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Seira untuk berpartisipasi dalam perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 73, sekolah tersebut tidak diundang pada detik-detik proklamasi.

Menurut video yang diterima Lelemuku.com pada pada Sabtu (23/8), meski tidak diundang oleh panitia dan pemerintah kecamatan, sekitar 120 orang siswa memaksa untuk tetap hadir lebih awal dan mengikuti jalannnya upacara di Lapangan Upacara Seira pada Jumat (17/8) itu.

Niat baik tersebut dilakukan, walaupun para siswa tidak diberikan tempat berbaris sesuai dengan urutan yakni disampin siswa SMP. Mereka ikut bergabung pada barisan masyarakat umum yang berjumlah ratusan itu.

Kehadiran para siswa itu tidak dipedulikan panitia dan pemerintah, sebab meski mereka baris ditempat yang tidak sesuai, upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI di Kecamatan Wermaktian itu tetap berlangsung.

Terlarang Rayakan HUT RI ke 73, SMK Negeri Seira Terpaksa Baris dengan MasyarakatUpacara yang dipimpin oleh Camat Utuwally tersebut tetap berjalan dengan khidmat dan lancar. Sementara barisan warga sipil yang hadir saat upacara tersebut terlihat memahami dilema ini.

Sebab pasca pelarangan di dalam memperingati dan merayakan HUT RI ke 73 ini siswa-siswi dan para guru di sekolah yang memiliki kejuruan perikanan dan kelautan tersebut tidak lagi muncul pada iven yang dilaksanakan pemerintah dan panitia kecamatan tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait insiden ini, Plt Camat Wermaktian, Charles Utuwaly mengklaim panitia telah memberikan undangan kepada SMKN Seira untuk dapat bergabung dengan SMA yang berbaris di deretan paduan suara, namun ia menuding pihak sekolah tidak ingin bekerjasama.

"Tadi kan sebelum upacara dimulai, seksi acara sudah mengundang SMK bergabung bersama-sama dengan SMK. Tetapi mereka masih tetap berada di tempat itu. Tergantung sekolah yang atur mereka dan realitanya seperti begitu, mereka tetap baris dengan masyarakat," ujar dia.

Awal dari pelarangan ini, ia akui terjadi pada Juli lalu saat menyurati pimpinan SMA dan SMK  untuk meminta kesediaan mereka mengijinkan anak-anak sekolah untuk terlibat dalam seleksi pasukan pengibar bendera (Paskibra) kecamatan.

"Setelah diseleksi oleh pihak kepolisian dan dilakukan latihan untuk pertama kali atau hari pertama kepsek menarik seluruh siswa SMK untuk tidak mengikuti kegiatan paskibra untuk menyongsong 17 Agustus. Saat itu saya sedang mengikuti kegiatan pendampingan para kepala desa untuk mengikuti bimtek di Bandung, sehingga saya hanya ditelepon untuk disampaikan saat ini saya menyampaikan bahwa terserah saja kalau mereka tidak bersedia sampaikan kepada pihak kepolisian untuk merekrut semuanya dari SMA," ujar dia.

Ia menyatakan pasca pelarangan tersebut, ia berharap agar kepala sekolah dapat menaati aturan etika kepegawaian yang harus mendatangi dirinya guna menjelaskan alasan sekolah menarik para siswa.

"Setelah saya balik, dari pihak sekolah tidak sama sekali datang ke saya. Saya menyurati secara resmi saja saat itu, saya sebagai pimpinan kecamatan semestinya sesuai dengan birokarsi aturan soal etika kepegawaian kan mereka dibawah saya semestinya mereka harus datang kepada saya," ujar dia.

Kepsek SMK Negeri Seira, Fransiskus XAV Ratuarat, S.Pd, membenarkan masalah ini, dan berakibat pada tidak diundangnya para siswa SMK yang terpaksa ikut berbaris di deretan masyarakat. Ia menyatakan pelarangan ini sangat fatal sebab telah melarang secara terang-terangan warga negara Indonesia dalam merayakan hari kenegaraan yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara.

"Ini masuk dalam pelanggaran hukum tentang perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam bab 18 tentang kemerdekaan orang yang sebagaimana dimuat dalam pasal 335 ayat 1 KUHP juga perbuatan seperti ini juga melanggar undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang HAM," papar dia.

Ratuarat mengharapkan pihak-pihak terkait harus mengusut tuntas persoalan ini sehingga ke depan itu tidak ada lagi hal-hal seperti ini terjadi kembali baik di Kecamatan Wermaktian maupun di kecamatan lain di Kepulauan Tanimbar ini.

"Saat ini  kami menyampaikan persoalan ini untuk diketahui oleh kepolisian juga pihak Pemerintah Kabupaten MTB. Tidak menutup kemungkinan kami akan menyampaikan juga untuk diketahui oleh Pemerintah Provinsi Maluku, mungkin lewat satu surat resmi yang akan kami buat. Sehingga siapapun orangnya yang sengaja melakukan hal ini, ia bisa ditindak sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." ujar dia. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel