-->

Soal SPPD Fiktif,LCW Minta Polda awasi Polres Lotim Dalam Penanganan Kasus

NTB - SKI - Lombok Coruption Wacth (LCW)  meminta kepada pihak Polda NTB untuk mengawasi Polres Lotim dalam menangani kasus dugaan SPPD fiktif dan joki yang terjadi di DPRD Lotim. Hal ini dimaksudkan agar penyidik Polres Lotim tidak main-main dalam menangani kasus yang sudah diketahui khalayak ramai di Lotim.‎

" Polda NTB harus mengawasi proses penanganan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Lotim," tegas Direktur LCW , H.Hulain kepada media ini.

Ia mengatakan LCW juga dalam waktu dekat ini akan segera bersurat kepada Kapolda NTB,Kapolri dan KPK mengenai masalah dugaan SPPD fiktif yang ditangani Polres Lotim. Apalagi anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut mencapai sebanyak 18 orang.

Begitu juga LCW bersama dengan lembaga sosial lainnya yang peduli terhadap persoalan ini akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kasus tersebut. Agar tidak dihentikan ditengah jalan oleh pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.

" Pengawalan dan pengawasan kasus dugaan SPPD fiktif ini kami lakukan agar pihak Polres Lotim tidak masuk angin dalam menangani kasus tersebut," ujarnya.

Selain itu,lanjut Hulain, kasus dugaan pemotongan honor PPS dengan alasan pajak harus ditindaklanjuti juga. Dengan berjalan beriringan dengan kasus dugaan SPPD fiktif tersebut.

Maka kalau betul-betul Polres Lotim serius menangani kedua kasus tersebut. Maka tentunya kami bersama yang lainnya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Lotim.

Dengan mengharapkan pihak Polres Lotim benar-benar amanah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum.

" Kalau Polres Lotim tidak amanah maka sama artinya kembali membangun citra yang buruk atas kinerja dan profesionalismenya dalam melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya," tegas Direktul LCW,H.Hulain.

Penulis : Rizal
Editor   : Red SKI
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Soal SPPD Fiktif,LCW Minta Polda awasi Polres Lotim Dalam Penanganan Kasus . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel