-->

SEKALI HUTAN TETAP HUTAN" TIDAK MUNGKIN ALIH FUNGSI JADI HAK MILIK




Lumajang (sekilasmedia.com) – Ratusan petani dari berbagai desa diwilayah Lumajang seperti  Pasrujambe,Gucialit,Pronojiwo,yang mengaku sebagai petani nggruduk melakukan demo dengan mengatasnamakan  Serikat Petani Lumajang (SPL) dengan tujuan menuntut keadilan terkait hak atas tanah garapan mereka yang digarap berpuluhan tahun dipermasalahkan oleh Perhutani,Kamis(23/8)

selanjutnya para pendemo menuju Gedung DPRD. “Hadir saat itu, BPN Lumajang dan Perhutani,Lasiono selaku koordinator Serikat Petani Lumajang (SPL) meminta segera melakukan penyelesaian tapal batas wilayah hutan di Kabupaten Lumajang, yang saat ini sedang terjadi konflik antara masyarakat dan perhutani terjadi saling klaim,"ucap  Lasiono, koordinator aksi ini dari SPL kepada wartawa diteras kantor DPRD Kab.Lumajang(23/8).

 Masih menurut Lasiono, Pihak Perhutani mengklaim lahan tersebut masuk kawasan wilayah hutan. Selain kasus di Gucialit masih ada 18 desa di 6 kecamatan yang sampai saat ini masih mengalami konflik dengan Perhutani.sehingga melakukan penangkapan kepada petani selaku penggarap,seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu warga gucialit saat memanen kayu yang ditanamnya dan digarapnya,"pintanya.

Bukan itu saja, para petani juga atau penggarap lahan dipesisir selatan tepatnya Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh meminta agar secepatnya ada kejelasan dari pihak pemerintah atau dinas terkait. Karena tanah tersebut sudah digarap sejak tahun 1984.
Namun tanah tersebut sempat dirampas oleh rezim Orde Baru,namun hingga kini belum ada penyelesaian.Bahkan pernah terjadi pengukuran lahan tersebut oleh oknom perangkat Desa,tanpa ada pemberitahuan sama sekali," bebernya Lasono.

Hingga akhirnya para petani  melakukan protes atas kejadian tersebut.lebih lanjut ada saja pihak yang mengajukan sertifikat atas lahan tanah seluas 200 yang statusnya belum jelas atau masih dalam sengketa, para petani atau penggarap,Untuk itu kami berharap kepada BPN Lumajang untuk tidak mengeluarkan Sertifikat sebelum status tanah tersebut mempunyai kejelasan.

Sementara ini dari pihak petani melakukan Konvoi keliling - keliling dijalan raya dengan naik truk dan kendaraan bermotor.hingga melanjutkan Orasi di depan Gedung DPRD Lumajang.menghentikan klaim sepihak oleh perhutani, segera melakukan penyelesaian konflik-kinflik agraria yang terjadi di Lumajang.

Wakil adm Probolinggo H.Muklisin menyatakan dengan tegas kalau hutan sampai kapanpun tetap hutan.tidak akan pernah berupah menjadi alih fungsi menjadi hak milik sampai kapanpun bila perlu di persilahkan mengajukan gugatan secara tertulis,"tegasnya

"Kalau hutan tetap menjadi hutan,tidak akan berubah menjadi alih fungsi menjadi hak milik,silahkan ajukan gugatan secara hukum,"pungkasnya(kar)







Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SEKALI HUTAN TETAP HUTAN" TIDAK MUNGKIN ALIH FUNGSI JADI HAK MILIK . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel