-->

PU Kabupaten Mojokerto Tabrak aturan, Pembangunan Kantor Kecamatan tanpa papan nama



Mojokerto,Sekilasmedia.com- Kadiv Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) JAWA TIMUR Rudi Wahyudiana menyoroti adanya proyek beberapa Kantor Kecamatan Di Kabupaten Mojokerto
"Publik juga tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan lantaran proyek tersebut tidak memasang plang papan informasi paket pekerjaan," katanya, Senin(30/7)

Seperti contoh di Kecamatan Sooko misalnya,tidak ada papan nama,pekerjaannya pun asal-asalan serta tidak mengindahkan Safeti atau K3 ,Camat Sooko Fanani menegaskan bahwa proyek ini merupakan murni proyek PU," singkatnya.

Masih kata Rudi,  Pemasangan plang papan proyek diharuskan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan," jelasnya.

Proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut. Tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara supaya tidak salah sasaran.

Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya, kami berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait menindak tegas rekanan yang mengerjakan proyek tidak memasang plang nama," tegas Rudi.

Dasar Papan nama sudah jelas - Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 2006)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan
Kewajiban Pemasangan Papan Proyek," urai Rudi

,"kami sarankan agar memeriksa kembali peraturan atau keputusan gubernur setempat terkait ketentuan pemasangan papan nama dan Dasar Hukumnya yaitu"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;"pungkasnya. (Rwd
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PU Kabupaten Mojokerto Tabrak aturan, Pembangunan Kantor Kecamatan tanpa papan nama . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel