-->

PERKOSA ANAK ANGKAT BERKALI KALI, BAPAK INI HANYA di VONIS TUJUH TAHUN ENAM BULAN




Denpasar Bali ,Sekilasmedia. Com-
Sidang tuntutan kasus pemerkosaan yang melibatkan Moch Yatim, seorang lelaki paruh baya asal Banyuwangi, Jawa Timur, terhadap seorang anak dibawah umur, tak sepadan dengan perbuatannya. Pasalnya, setelah tega memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 13 tahun sebanyak 3 kali, pada sidang Senin (27/8) kemarin, dia hanya dituntut hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Sebelumnya, saat korban dihadirkan dalam persidangan, korban yang terlihat mengalami trauma berat tidak berani melihat wajah terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, karena membujuk anak bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

" Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, " sebut jaksa Kejari Denpasar itu.

Selain memohon hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa jatuhi hukuman denda Rp 200 juta, " Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan, " tegas Jaksa Oka Ariani.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang sudah termakan usai itu hanya bisa tertunduk lesu tanpa menunjukkan ekspresi, selanjutnya digiring kembali ke ruang tahanan sementara di PN Denpasar.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, aksi bejat yang dilakukan terdakwa, diuraikan dalam dakwaan terjadi, korban yang berinisial Mawar (13) belia putus sekolah yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, bersama KS, memutuskan untuk ke Bali menemui terdakwa. Setiba di Bali, KS kembali ke Banyuwangi dan menitipkan Mawar ke terdakwa untuk diasuh.

Namun nasib naas menimpa Mawar, pada malam itu, sekitar pukul 21.30 Wita, yang mana Mawar sedang menonton televisi sambil bermain handphone (HP) di lantai II, Tiba tiba terdakwa memanggil dan menyuruh Mawar untuk tidur disamping terdakwa, dengan dalih akan mengajak saksi korban berbicara.

Ajakan bapak angkat pun dituruti oleh Mawar dengan posisi terdakwa tidur di samping kanan korban sambil berkata ( kamu jangan nakal di Jawa, bapak sayang kamu ). Setelah usai bicara, terdakwa pergi ke kamar mandi meninggalkan Mawar yang terlihat asyik bermain HP.

Tanpa basi basi, seusai dari kamar mandi terdakwa langsung memeluk tubuh Mawar, yang dibarengi memegang kemaluannya dan mencium bibirnya sambil berkata ( Bapak liat anumu ya? oleh Mawar langsung dironta enggak ). Mendengar jawaban Mawar, justru membuat nafsu terdakwa semakin memuncak dan melakukan pemaksaan dengan memperkosa korban.

Aksi bejat bapak angkat ini tidak hanya sampai di situ. Pada malam hari berikutnya asalkan ada kesempatan langsung mengajak Mawar untuk berhubangan badan. Namun di aksi terakhir yang akan dilakukan terdakwa, Mawar sempat menolak dengan ungkapan ( Ojo Pak..ojo Pak )Jangan Pak..jangan Pak, namun atas penolakanya, terdakwa justru memaksa terdawa dan mengatakan ( Masak sudah dinafkahi, saya gak dapat ngerasain kamu. Kembabali oleh korban dijawab, ( Masak harus ada balas budi menafkahi aku, sebagai anak bapak ).

Merasa tidak kuat dengan perlakuan yang menimpanya, Mawar menceritakan perlakuan tak pantas bapak angkatnya itu kepada saksi RD yang merupakan teman korban. Kemudian atas saran RD, Mawar disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Atas cerita korban, ayah RD yang turut menimpali langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.(soni)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PERKOSA ANAK ANGKAT BERKALI KALI, BAPAK INI HANYA di VONIS TUJUH TAHUN ENAM BULAN . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel