-->

PEMERINTAH BAKAL MENATA ORGANISASI KEPEGAWAIAN NEGARA LEBIH EFEKTIF


Foto“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Kepres dan Perpu untuk menata organisasi kepegawaian negara, sehingga dapat tersusunnya pemetaan, sistem dan proses pengadaan, dan distribusi pegawai negara yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan kapasitas pegawai”

JAKARTA,Sekilasmedia.com Dalam waktu dekat pemerintah akan mengambil langkah perbaikan terhadap pengorganisasian kepegawaian negara, diketahui
langkah ini akan ditempuh dengan menerbitkan regulasi sebagai payung hukum.

Menurut Rahman Sabon Nama, selaku Pemerhati masalah sosial dan politik mengatakan kepada kepada awak media melalui telepon seluler, Rabu (8/8/2018) langkah tersebut relevan dengan tekad-obsesif Presiden Joko Widodo membangun pola dan sistem kepegawaian negara yang efektif, efesien, adikarsa, dan lebih produktif dalam melayani masyarakat sebagai abdi negara,"katanya.

Dijelaskan Rahman dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Kepres dan Perpu untuk menata organisasi kepegawaian negara, sehingga dapat tersusunnya pemetaan, sistem dan proses pengadaan, dan distribusi pegawai negara yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan kapasitas pegawai yang ada dipelosok Nusantara.

Melalui komunikasi khususnya dengan Presiden Joko Widodo, Selasa kemarin (7/8/2018), Rahman mengatakan Kepala Negara menginginkan ada organisasi nonstruktural yang menangani pembiayaan dan pengangkatan pegawai negara.

“Organisasi itulah akan berperan sebagai lembaga pengadaan, pengendalian, pemberdayaan, dan pembiayaan pegawai negara Republik Indonesia, karena Presiden memcermati bahwa dalam empat tahun terakhir ini realisasi  penyelesaian pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tidak maksimal,” ujar Rahman.

Lebih lanjut Rahman menyampaikan, Kementerian terkait yakni Kementerian PAN RB dan BKN sudah banyak mengeluarkan surat edaran berupa pengumuman tentang penerimaan PNS baru dan pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS, tetapi buktinya belum bisa dilaksanakan secara maksimal.

“Ini karena terkendala masalah belum tersedianya anggaran dalam APBN dan APBD dari tahun 2014 hingga tahun 2018 untuk kebutuhan ini,” bebernya.

Masih kata Rahman, pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa PP No.48 Thn 2005 dan PP No. 56 Thn 2012 terkait status nasib ribuan pegawai honorer di seluruh Indonesia. Sedangkan PP No.11 Thn 2017 Pasal 3 mengamanatkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan pegawai PNS berwenang menetapkan, mengangkat, memindahkan dan memberhentikan.

Jadi menurut PP tersebut, Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan terkait penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai PNS kepada siapa saja baik perorangan maupun secara kelembagaan yang dianggap mampu untuk mengemban amanat tersebut.

Sebab itu, menurut Rahman, Presiden Jokowi telah menaruh harapan agar salah satu tugas terpenting dari lembaga nonstruktural tersebut adalah dapat menangani tersusunnya sistem dan proses pembiayaan pegawai negara yang tepat guna, tepat hasil, dan akuntabel sesuai dengan posisi, jabatan, kapasitas dan kinerja yang dibutuhkan dalam unit kerja terkait, sesuai peraturan dan legalitas yang berlaku. Namun demikian tentu saja lembaga ini harus berkordinasi dengan Menpan RB dan Kementerian Keuangan.

"Dari informasi yang dia ketahui bahwa Presiden Jokowi mengajak Majelis NKRI, agar bisa mengambil peran karena telah mendapat pengakuan dari Bank Dunia (World Bank) dan ditunjuk untuk menangani bantuan dana hibah yang masuk ke Indonesia.

“Dengan begitu, maka peran dan fungsi lembaga Majelis NKRI itu dapat didayagunakan dan dihasilgunakan oleh pemerintah untuk pembangunan dan peningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Rahman Sabona Nama  (wo)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PEMERINTAH BAKAL MENATA ORGANISASI KEPEGAWAIAN NEGARA LEBIH EFEKTIF . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel