MENUNGGU HASIL KEPUTUSAN DISMISSAL HAKIM MK
pada tanggal
Wednesday, August 1, 2018
Oleh:
Drs Taufik CH MH/Ketua Umum Posbakum WICAKSANA
Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Setelah sidang lanjutan sengketa pilkada dengan agenda, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan Panwaslu dan pengesahan alat bukti yang berlangsung pada tanggal 31 Juli sidang sengketa pilkada 2018 akan dilanjutkan dengan pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dalam rapat permusyawaratan Hakim.
Dari permohonan terkait PHP Pemilukada serentak 2018 telah terdaftar 70 laporan perkara dari keseluruhan laporan tersebut majelis Mahkamah Konstitusi akan memutuskan berapa laporan yang bisa dilanjutkan dalam persidangan berikutnya dalam sebuah putusan dismissal yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 9 Agustus 2018.
Dalam putusan dismissal ini perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus, dengan demikian akan dapat diketahui dari 70 perkara yg diajukan, ada berapa perkara yang akan masuk ke tahapan pemeriksaan persidangan selanjutnya.
Putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima dan oleh karenanya kandas di tengah jalan. Syarat-syarat tersebut terutama terkait hal-hal formil seperti hak hukum para pihak (legal standing), tenggang waktu pengajuan gugatan, syarat persentase selisih perolehan suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Team hukum POSBAKUM WICAKSANA yang mengawal sengketa Pilkada kota Baubau pasangan calon Nomor Urut 4 H Yusran Fahim SE dan H. Ahmad, MM sangat yakin kalau kliennya akan lolos dalam sidang dismissal. Walaupun selisih perolehan suaranya melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan yakni selisih 0,5 persen sampai dengan 2 persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada dan Peraturan MK tersebut.
Optimisme tim hukum POSBAKUM WICAKSANA, dikarenakan adanya temuan dalam bentuk kecurangan yang dilakukan oleh termohon maupun pihak terkait yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif, yakni temuan tim kami diantaranya adalah adanya manipulasi suara, ketidaknetralan panitia penyelenggara Pemilukada dan juga adanya politisasi birokrasi dan pelanggaran yang lain yang itu akan kami Buktikan dalam sidang lanjutan kelak. (Team Hukum: Drs Taufik CH, MH/Ketua Umum Posbakum)
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang MENUNGGU HASIL KEPUTUSAN DISMISSAL HAKIM MK . Silahkan membaca berita lainnya.
Drs Taufik CH MH/Ketua Umum Posbakum WICAKSANA
Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Setelah sidang lanjutan sengketa pilkada dengan agenda, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan Panwaslu dan pengesahan alat bukti yang berlangsung pada tanggal 31 Juli sidang sengketa pilkada 2018 akan dilanjutkan dengan pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dalam rapat permusyawaratan Hakim.
Dari permohonan terkait PHP Pemilukada serentak 2018 telah terdaftar 70 laporan perkara dari keseluruhan laporan tersebut majelis Mahkamah Konstitusi akan memutuskan berapa laporan yang bisa dilanjutkan dalam persidangan berikutnya dalam sebuah putusan dismissal yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 9 Agustus 2018.
Dalam putusan dismissal ini perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus, dengan demikian akan dapat diketahui dari 70 perkara yg diajukan, ada berapa perkara yang akan masuk ke tahapan pemeriksaan persidangan selanjutnya.
Putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima dan oleh karenanya kandas di tengah jalan. Syarat-syarat tersebut terutama terkait hal-hal formil seperti hak hukum para pihak (legal standing), tenggang waktu pengajuan gugatan, syarat persentase selisih perolehan suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Team hukum POSBAKUM WICAKSANA yang mengawal sengketa Pilkada kota Baubau pasangan calon Nomor Urut 4 H Yusran Fahim SE dan H. Ahmad, MM sangat yakin kalau kliennya akan lolos dalam sidang dismissal. Walaupun selisih perolehan suaranya melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan yakni selisih 0,5 persen sampai dengan 2 persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada dan Peraturan MK tersebut.
Optimisme tim hukum POSBAKUM WICAKSANA, dikarenakan adanya temuan dalam bentuk kecurangan yang dilakukan oleh termohon maupun pihak terkait yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif, yakni temuan tim kami diantaranya adalah adanya manipulasi suara, ketidaknetralan panitia penyelenggara Pemilukada dan juga adanya politisasi birokrasi dan pelanggaran yang lain yang itu akan kami Buktikan dalam sidang lanjutan kelak. (Team Hukum: Drs Taufik CH, MH/Ketua Umum Posbakum)
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang MENUNGGU HASIL KEPUTUSAN DISMISSAL HAKIM MK . Silahkan membaca berita lainnya.