KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN SISWA SMAN 1 PRONOJIWO BERBUNTUT PANJANG
pada tanggal
Wednesday, August 8, 2018
Lumajang(sekilasmedia.com) Kasus yang menimpa Siswa SMAN 1 Pronojiwo yang menjadi korban penganiayaan,akan kebrutalan seorang oknom guru dan anaknya akan berbuntut panjang hingga lanjut kepersidangan, Namun sampai sejauh ini kami,selaku Kuasa Hukum dari Tiara (16) sangat menyayangkan sikap dari pihak DPRD Lumajang yang dinilainya sejauh ini tidak merespon atau tidak peduli menyikapi surat permohonan perlindungan hukum dan audensi yang dilayangkan oleh pihaknya.
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Indra Hosy SH, Selaku Kuasa Hukum, terkait kasus dugaan penganiayaan yang sempat Viral didunia Pendidikan Kabupaten Lumajang, yang adilakukan oleh oknum guru yang berinisial RN dan anaknya berinisial D, terhadap korban yang bernama Tiara (16) di ruang perpustakaan SMAN 1 Pronojiwo, pada tanggal 26 Mei 2018 lalu, sudah masuk tahap P 21 dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Lumajang.Selasa(7/8)
Lebih lanjut, Hosy dalam penyampainya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Lumajang, terkait permohonan perlindungan hukum dan audensi yang sudah dilayangkan pada tanggal 27 Juli 2018 lalu, namun sampai sejauh ini belum ada balasan.
“Kita sudah melayangkan Surat permohonan itu ke DPRD Lumajang, Komisi D, dengan tembusan kepada BKD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang,”jelasnya
Masih menurut Hosy, menyayangkan dengan sikap DPRD Lumajang yang sejauh ini tidak merespon atau menyikapi surat permohonan perlindungan hukum dan audensi yang dilayangkan oleh pihaknya, bukan hanya itu saja,Jika masih saja tidak direspon terkait surat yang dilayang ke DPRD Kabupaten Lumajang,Hosy mengancam bakal mengadukan kepada Ombusman RI terkait sikap DPRD yang dianggapnya tidak kooperatif dalam menyikapi kasus yang sedang ditanganinya.
Dari Pihak Kami, akan melayangkan surat pelaporan kepada Ombesman RI, dalam waktu dekat”, tegas Hosy.
Maksud dan tujuan surat permohonan tersebut kata Hosy, bertujuan sebagai bentuk serap aspirasi, agar DPRD melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait permaslahan tersebut, sehingga diharapkan kedepannya dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang khususnya kepada para tenaga pendidik agar lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada.
“Mengingat Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan Pendidikan”, Ucapanya
Aedangkan Sekwan DPRD Kabupaten Lumajang, Tariyono, saat dihubungi via telepon mengatakan belum ada data yang masuk terkait surat permohonan perlindungan hukum dan audensi yang diajukan oleh kuasa hukum Tiara.
“ sejauh Kami ini sudah mencari data surat masuk tersebut, namun di buku agendanya tidak ada mas”, terangnya singkat.
"Mengingat kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh RN selaku guru dari korban, yang dibantu oleh teman korban yang juga selaku putri dari oknum guru tersebut yang berinisial D.
Bermula hingga RN dan D menganiaya korbannya karena merasa cemburu buta atas Chatting melalui Whatsapp antara Korban dengan Suami dan ayah pelaku yang bernama Heru warga Desa Taman ayu, Kecamatan Pronojiwo, aksi penganiayaan yang dilakukan bersama-sama ini sempat terekam CCTV yang terpasang di TKP.
Hingga korban mengalami trauma sampai sekarang atas kejadian tersebut yang belum lama ini terjadi dan akhirnya korban tidak menerimakan dan melaporkan RD dan D kepada puhak yang berwajib.,"pungkasnya.(kar)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN SISWA SMAN 1 PRONOJIWO BERBUNTUT PANJANG . Silahkan membaca berita lainnya.