Bayar Denda, Empat Guide Cina Ilegal Dijerat Tipiring
pada tanggal
Saturday, August 4, 2018
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Empat guide (pramuwisata) untuk wisatawan cina ditangkap petugas polisi Pamong Praja Provinsi Bal, lantaran ke empat turis Cina tersebut tidak memiliki surat izin atau disebut KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata).
Kini ke empat turis tersebut menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (red-Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dipersidangan, yang dipimpin Hakim tunggal Made Purnami, mereka (red-Guide) dikenakan denda sebesar 500.000 ribu rupiah subsider lima hari kurungan.
Hakim langsung menanyakan mau membayar dendanya atau kurungan dan Ke empat gude, menjawab membayar denda saja. Dibeberkan, Ke empat turis Cina ini mengaku baru pertama kali karena diajak temannya untuk bekerja sebagai pramuwisata.
Kronologi penangkapan, dua pramuwisata yang tertangkap adalah Diamon dan Swandi, mereka ditangkap dilokasi wisata Bali Bahama Desa Bongkasa, yang mana masing masing membawa wisatawan asal Cina, Diamon sebanyak 6 orang dan Swandi, 7orang.
Sedangkan untuk Harry dan Andry yang juga membawa wisatawan asal Cina, yang jumlahnya masing-masing dua orang ini di tangkap di lokasi wisata Amazone Bali Rafting Desa Bongkasa Kabupaten, Badung, Bali.
Penangkapan empat Guide asal Cina ini, karena keempatnya terbukti melanggar pasal 3(1) Perda Pariwisata dimana setiap aramuwisata umum sebagai maksud dalam pasal 2 huruf a wajib memiliki kartu tanda pengenal Pramuwisata. Adapun sanksi kepada pelanggar peraturan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 .(son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bayar Denda, Empat Guide Cina Ilegal Dijerat Tipiring . Silahkan membaca berita lainnya.