-->

PPDB Kota Kediri, tidak Prosedural reporter : Eko widodo/Heru Hermawan



Kediri, sekilasmedia.com , kediri -  peserta didik baru, (PPDB), kota kediri. Dinas Pendidikan Kota Kediri berkomitment dengan para awak media untuk melaksanakan PPDB 2018 sesuai prosedur ketentuan minimal nilai ujian nasional, (NUN).
belakangan, santer terdengar adanya transaksi diluar Dinas yang melibatkan orang tua wali murid dengan para makelar ppdb untuk mengupayakan agar Diknas dapat memberikan rekomendasi kepada siswa yang memiliki NUN ren
dah sehingga tidak dapat bersaing untuk masuk sekolah negeri.
hal tersebut dibenarkan oleh pihak Diknas Kota Kediri kalau diluaran ada jual beli penerimaan siswa baru, "memang kami mendengar adanya makelar ppdb itu, dimana orangtua wali murid di mintai dana di kisaran 1 - 2 juta dan selanjutnya di janjikan bisa membantu mencarikan rekom dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri agar anaknya dapat masuk sekolah Negeri, "ucap sekretaris Diknas kepada salah seorang awak media, 23/07. namun demikian, pihak Diknas mengaku tidak memberikan rekomendasi kepada siapapun terlebih lagi yang disinyalir berkas siswa tersebut dicurigai hasil dari jual beli jasa ppdb.
ironisnya, setelah komitment tersebut diucapkan oleh sekretaris Dinas Pendidikan, dilapangan ditemukan NuN siswa dengan inisial DT yang hanya 165.70 ternyata namanya terdata masuk di sekolah SMP Negeri 7 Kota Kediri. padahal, NUN minimal untuk SMP 7 sebesar 210. dari brkas tersebut tertera ttd Kepala Dinas yan merekomendasikan siswa tersebut. ada nya bukti- bukti berkas, dan percakapan melalui whatsapp (wa) antara orang tua DT dan Siswanto, KADIKNAS menunjukan kalau Diknas sendiri menjual belikan ppdb 2018. komitment dengan awak media hanya sebatas untuk menutupi proses kebobrokan ppdb 2018 yang sebenarnya. sementara Siswanto dan sekretaris dinas pendidikan Kota kediri blm dapat mengklarifikasi berita ini.(ko/her)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PPDB Kota Kediri, tidak Prosedural reporter : Eko widodo/Heru Hermawan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel