-->

KPU Libatkan Masyarakat Awasi Caleg Koruptor

KPU Libatkan Masyarakat, Awasi Caleg Koruptor

MEDIA SELAYAR. Komisoner KPU Wahyu Setiawan saat ini menegaskan pihaknya berharap ada peran serta dari masyarakat yang bisa bersama—sama ikut mengawasi keberadaan caleg mantan napi korupsi agar keberadaannya bisa terdetesi petugas.

Upaya tersebut diambil pihak KPU dalam rangka melaksanakan peraturan KPU (PKPU) yang tengah melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (bacaleg).

“kita membuka ruang pada masyarakat, karena Indonesia luas sekali. Peran serta masyarakat harus kita libatkan,” terang Wahyu di KPU Jakarta pada Senin (23/7) kemarin.

Nantinya, jika ada temuan. Wahyu mengatakan masyarakat bisa melaporkan temuannya dengan datang langsung ke KPU atau memberikan informasi secara tertulis terkait keberadaan bacaleg mantan napi korupsi.

“Idealnya gitu, tapi kan sekarang banyak alat komunikasi, itu akan kita perhatikan juga,” tukas Wahyu.

Sementara itu, jika nanti ada informasi yang diberikan oleh masyarakat maka pihak KPU akan mengedepankan aspek substansial artinya sepanjang substansi tersebut jelas, KPU akan menindaklanjutinya.

“Misalnya ini caleg A ternyata mantan napi korupsi. Saya gak peduli anda siapa, tapi saya peduli informasinya. Maka kita mengakses cari salinannya (putusan),” terang Wahyu. (*)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang KPU Libatkan Masyarakat Awasi Caleg Koruptor . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel