DALAM WAKTU 1X24 JAM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES DAIRI BEKUK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN
pada tanggal
Monday, March 11, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul DALAM WAKTU 1X24 JAM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES DAIRI BEKUK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DALAM WAKTU 1X24 JAM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES DAIRI BEKUK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN . Silahkan membaca berita lainnya.
https://ift.tt/2qBuc8o
Kapolres Dairi AKBP ERWIN WIJAYA SIAHAAN, S.I.K, Melalui Personil Opnal Sat Reskrim Polres Dairi dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP JENGGEL NAINGGOLAN, SH, MH pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 20.00 wib telah mengamankan 1 ( Satu ) orang laki-laki dewasa dengan Indetitas:
Nama : KAISAR TAMBA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Umur : 29 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Pardomuan III Desa Pardomuan Kec. Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi.
KAISAR TAMBA yang diduga keras merupakan Tindak Pidana PENCURIAN yang diketahui SABTU tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 05.00 wib bertempat di di Jalan Air Bersih Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Oleh Personil Opnal Sat Reskrim Polres Dairi Berupa :- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA Type 5 BP-Z dengan Nomor Rangka MH35BP0036K039669 dan Nomor Mesin 5BP039706 dengan Nomor Polisi BK 6879 LAA berwarna hitam - 1 ( Satu ) lembar STNK asli atas nama RIDHO SIMANJUNTAK. - 1 ( Satu ) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama RIDHO SIMANJUNTAK - 1 ( Satu ) Unit HandPhone Merk Vivo Type Y53 berwarna Gold dan chasing berwarna hitam. - 5 ( Lima ) Lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ) 1 ( Satu ) lembar uang pecahan Rp 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah dan 3 ( Tiga ) Lembar uang pecahan Rp 2.000,- ( Dua Ribu ) Rupiah dengan jumlah total senilai Rp. 61.000,- ( Enam Puluh Satu Ribu Rupiah ). - 1 ( Satu ) Unit gunting dengan pegangan plastik berwarna merah muda. - 1 ( Satu ) unit obeng dengan pegangan yang terbuat dari kayu.
Selanjutnya Tersangka KAISAR TAMBA beserta Barang Bukti diboyong ke Mako Sat Reskrim Polres Dairi guna Penyidikan dan Penyelidikan Lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang DALAM WAKTU 1X24 JAM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES DAIRI BEKUK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN . Silahkan membaca berita lainnya.