Gasak Ponsel Pelajar, 2 Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa di Penjaringan
pada tanggal
Thursday, February 7, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Gasak Ponsel Pelajar, 2 Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa di Penjaringan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 7 Februari 2019 09:43 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua tersangka penjambret, yaitu Habib (25 tahun) dan Pandu (28 tahun) babak belur dihakimi massa di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, dua orang itu diamuk massa karena terciduk tengah menggasak telepon genggam seorang pelajar berinisial A (15 tahun).
"Korban dan saksi sedang mengendarai sepeda motor saat akan putar balik, tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor, memepet korban," kata Kompol Mustakim kepada wartawan.
Kedua tersangka itu langsung merampas telepon genggam milik A yang disimpan di bagian depan sepeda motor. Namun, kedua tersangka yang juga menggunakan sepeda motor itu dihadang dan digebuk warga saat mencoba kabur setelah melakukan aksinya.
"Warga datang dan menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku yang lari berhasil ditangkap polisi yang ikut mengejar," ujar Kompol Mustakim.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa sebuah telepon genggam, sebilah badik, sebilah clurit, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Mapolsek Metro Penjaringan. Kedua orang itu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gasak Ponsel Pelajar, 2 Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa di Penjaringan . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 7 Februari 2019 09:43 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dua tersangka penjambret, yaitu Habib (25 tahun) dan Pandu (28 tahun) babak belur dihakimi massa di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, dua orang itu diamuk massa karena terciduk tengah menggasak telepon genggam seorang pelajar berinisial A (15 tahun).
"Korban dan saksi sedang mengendarai sepeda motor saat akan putar balik, tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor, memepet korban," kata Kompol Mustakim kepada wartawan.
Kedua tersangka itu langsung merampas telepon genggam milik A yang disimpan di bagian depan sepeda motor. Namun, kedua tersangka yang juga menggunakan sepeda motor itu dihadang dan digebuk warga saat mencoba kabur setelah melakukan aksinya.
"Warga datang dan menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku yang lari berhasil ditangkap polisi yang ikut mengejar," ujar Kompol Mustakim.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa sebuah telepon genggam, sebilah badik, sebilah clurit, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Mapolsek Metro Penjaringan. Kedua orang itu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gasak Ponsel Pelajar, 2 Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa di Penjaringan . Silahkan membaca berita lainnya.