Polda Maluku Utara Gelar Konferensi Pers Penangkapan Tersangka DPO Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Tribratanews.malut.polri.go.id – Ternate. Polda Maluku Utara melalui Bidang Hubungan Masyarakat yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar yang didampingi Kaur Penum Bid Humas AKP Hefrizon, S.Kom, S.IK, MM menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan Getah Damar. Jumat (9/11/18).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/40/VII/2018/MALUT/SPKT tanggal 31 Juli 2018 yang dilaporkan oleh seorang dengan inisial MCG, 26 Tahun warga Kota Surabaya Jawa Timur yang melaporkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor dengan inisial EST umur 45 Tahun warga Kel. Toboleu Ternate.
Kronologis penipuan dan penggelapan ini berawal dari bulan April 2018, tersangka yang berinisial EST menyampaikan kepada korban bahwa serahkan sejumlah uang kepada tersangka yang nanti akan beli barang (Getah Pohon Damar) karena di Lelilef Kec. Weda Tengah Kab. Halteng dan Kapubaten Morotai banyak barang (Getah Pohon Damar). Nanti Est yang serahkan barang kepada korban sehingga korban percaya dan menyerahkan uang baik melalui transfer Bank maupun secara Tunai, baik melalui Rekening Korban sendiri maupun rekening rekan-rekan koraban dengan jumlah total Rp. 171.500.000,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), namun setelah uang diterima, Tsk dengan inisial EST tidak pernah menyerahkan atau memberikan getah pohon damar kepada Pelapor seperti yang dijanjikan. Dan atas peristiwa tersebut Pelapor merasa dirugikan sehingga Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Maluku Utara untuk di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini Dit Reskrimum telah mengamankan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) lembar bukti/ slip transfer Bank BCA dengan jumlah total RP. 171.500.000. Dengan perbutan yang dilakukan oleh Tsk inisial EST tersebut telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (hzn).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polda Maluku Utara Gelar Konferensi Pers Penangkapan Tersangka DPO Kasus Penipuan Dan Penggelapan . Silahkan membaca berita lainnya.