Idris Minta Rumah Sakit Tetap Layani Peserta BPJS, Menyusul Pelunasan Tunggakan Beserta Denda
pada tanggal
Wednesday, November 28, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Idris Minta Rumah Sakit Tetap Layani Peserta BPJS, Menyusul Pelunasan Tunggakan Beserta Denda. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Surabaya,mollucastimes.com-Dalam upaya terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris meminta agar seluruh rumah sakit tetap melayani sambil proses pembayaran tunggakan dilakukan.
Hal ini diungkapkan Idris lewat rilis yang diterima, Rabu 28/11/18.
"Tunggakan ini akan segera kami lunasi menyusul suntikan dana subsidi dari pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun. Anggaran ini diperoleh berdasarkan koordinasi kami dengan pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," aku Idris.
Diakuinya, ada sejumlah rumah sakit yang memang belum dilunasi tunggakannya dan pembayaran tersebut akan dilunasi beserta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Segera setelah dana dicairkan, maka akan segera didistribusikan ke rumah sakit di seluruh Indonesia sesuai dengan tagihan-tagihan masuk yang sudah diverifikasi, termasuk dengan dendanya," tegas lelaki berkacamata ini.
Karena itu, pintanya, agar rumah sakit tetap melayani dengan baik sehingga komitmen bersama untuk menjaga program ini terus berkelanjutan.
Diakuinya, BPJS Kesehatan telah menggelar rapat bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini. Hasil koordinasi tersebut lanjutnya, BPJS Kesehatan kembali memperoleh suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun, untuk melunasi tunggakan pada rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
"Jadi hasil review kedua sudah diputuskan bahwa pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi. Ini merupakan lanjutan dari reviuw pertama yang dihasilkan sekitar dua bulan lalu memutuskan pemerintah menyuntik dana tambahan sebesar Rp 4,9 triliun. Namun demikian masih ada rumah sakit yang tertunggak karena anggaran tidak mencukupi," katanya. (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Idris Minta Rumah Sakit Tetap Layani Peserta BPJS, Menyusul Pelunasan Tunggakan Beserta Denda . Silahkan membaca berita lainnya.
Hal ini diungkapkan Idris lewat rilis yang diterima, Rabu 28/11/18.
"Tunggakan ini akan segera kami lunasi menyusul suntikan dana subsidi dari pemerintah sebesar Rp 5,6 triliun. Anggaran ini diperoleh berdasarkan koordinasi kami dengan pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," aku Idris.
Diakuinya, ada sejumlah rumah sakit yang memang belum dilunasi tunggakannya dan pembayaran tersebut akan dilunasi beserta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Segera setelah dana dicairkan, maka akan segera didistribusikan ke rumah sakit di seluruh Indonesia sesuai dengan tagihan-tagihan masuk yang sudah diverifikasi, termasuk dengan dendanya," tegas lelaki berkacamata ini.
Karena itu, pintanya, agar rumah sakit tetap melayani dengan baik sehingga komitmen bersama untuk menjaga program ini terus berkelanjutan.
Diakuinya, BPJS Kesehatan telah menggelar rapat bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini. Hasil koordinasi tersebut lanjutnya, BPJS Kesehatan kembali memperoleh suntikan dana sebesar Rp 5,6 triliun, untuk melunasi tunggakan pada rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
"Jadi hasil review kedua sudah diputuskan bahwa pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi. Ini merupakan lanjutan dari reviuw pertama yang dihasilkan sekitar dua bulan lalu memutuskan pemerintah menyuntik dana tambahan sebesar Rp 4,9 triliun. Namun demikian masih ada rumah sakit yang tertunggak karena anggaran tidak mencukupi," katanya. (MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Idris Minta Rumah Sakit Tetap Layani Peserta BPJS, Menyusul Pelunasan Tunggakan Beserta Denda . Silahkan membaca berita lainnya.