-->

Epistemologi hukum Islam Dalam Perspektif Para Kiai NU

Poto Net /Istimewa 

BantenNet.com, BANTEN - Sebagaimana di lansir pada buku Nasionalisme Terbitan LKIS di kemukakan sebelumnya bahwa para kiai selalu menegaskan dirinya sebagai komunitas yang bertujuan mcmelihara, mengembangkan, dan
mengamalkan ortodoksi Islam ala Ablwsunnal) wa al-jama'ah(Aswaja). Dalam beberapa hadits nabi memang dijelaskan bahwa Aswaja adalah orang-orang muslim yang mengamalkan apa yang telah diamalkan oleh nabi dan para sahabatnya (ma ana'alaihi al-yaum wa ashhabi). Sekte Aswaja yang juga disebut Sunni ini diyakini oleh mereka sebagai satu-satunya kelompok yang selamat di antara 73 golongan dalam Islam. menurut keyakinan para kiai, paham Aswaja adalah ajaran yang murni, asli, dan bnar-benar sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Saw.

menurut pandangan para kiai, terdapat dua sistem yang bisa dipergunakan untuk kembali kepada ajaran yang murni tcrsebut. Pertama, sistem ijtihad, yaitu pengambilan dan penetapan hukum (istinbath) yang langsung bersumber dari Al-Qur’an dan al-Hadits. Dan, orang yang memiliki kemampuan melakukan ijtihad disebut mujtahid. Kedua, sistem bermadzhab, yaitu mengikuti ajaran atau pcndapat para iman (mujtahid) yang diyakini memiliki kompetensi dan kemampuan untuk menctapkan hukum. Sistem bermadzhab ini sering juga disebur taqlid.

Bruinasen (1997: 142), menyatakan bahwa taqlid dan madzhab merupakan konsep yang paling sentral dari berbagai pengajaran Islam tradisional. beberapa ulama (mujtahid) periode awal Islam membangun prinsip-prinsip sumber hukum Islam (jurisprudensi ) dan praktek praktek hukum dalam madzhab, Sementara generasi yang lebih belakangan mengikuti ijtihad para ulama tersebut (taqlid).

Dalam Pandngan kaum tradisionalis, adalah sangat berbahaya menctapkan hukum langsung dari Al-Qur’an dan al-Hadits, jika belum memahami betul keduanya secara konprehensif. Masyarakat awam, bahkan para kiai sekalipun, hanya bisa terhindar dari kesesatan dengan mengikuti satu madzhab secara ketat, yaitu mendasarkan diri Kepada kitab' kitab flqh yang Standar (mu ’tabar).

Sikap dasar bermadzhab tampaknya telah menjadi pilihan dan pegangan para kiai jauh sebelum mereka mendirikan organisasi NU.

secara konsekuen, sikap ini ditindaklanjuti dengan upaya pcngembalian hukum pada kitab-kitab referensi (maraji) yang disusun secara sistematik dalam beberapa komponen, yaitu komponen peribadatan, jual beli, perkawinan, kriminalitas, peradilan, kepemimpinan, dan lain-lain.

Kepada kitab-kitab fiqh itulah semua persoalan hukum biasanya dirujukkan dan dikembalikan melalui mekanisme pembahasan dalam forum Bahts al-Masa’il, Artinya, forum tersebut merupakan wahana pembahasan masalah-masalah hukum dengan mengarahkan kepada teks-teks yang ditulis oleh para imam mujtahid terdahulu (aqwa'l al-mujtahidin).

> Berbagai Sumber 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Epistemologi hukum Islam Dalam Perspektif Para Kiai NU . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel