Efektifkan Penerapan Uji Coba Rujukan Online Diperpanjang
pada tanggal
Tuesday, October 16, 2018
Jakarta,mollucastimes.com-Dalam upaya mengefektifkan penerapan uji coba rujukan online, maka sistem ini akan diperpanjang hingga 31 Oktober 2018.
Hal ini diungkapkan Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefudin, Senin 15/10/18
"Penerapan uji coba rujukan online ini telah berlangsung sejak 15 Agustus 2018. Dampaknya penataan distribusi pasien rujukan tingkat lanjut di seluruh rumah sakit sudah sesuai dengan kelasnya," akunya.
Dikatakan tujuan penerapan sistem ini guna menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan review mapping dan validasi kapasitas FKRTL, serta optimalisasi bridging system.
"Sepanjang uji coba rujukan online, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi rutin bersama dengan FKTP, FKRTL dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan serta stakeholder lain yang dikoordinasikan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Harapannya komunikasi yang rutin serta efektif terus dibangun, sehingga perbaikan dan masukan-masukan kontruktif dapat diakomodir untuk penerapan rujukan online mendatang," paparnya.
Diungkapkan kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit merupakan salah satu tujuan dari rujukan online.
"Ekspektasi masyarakat untuk tidak dalam antrian semakin terwujud sebab
pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya, tidak fokus ke 1 atau 2 rumah sakit saja yang berdampak pada antrian dan penurunan kualitas layanan," tukasnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menegaskan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
"Karena itu sistem rujukan online tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. Untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini,” jelas Budi.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Efektifkan Penerapan Uji Coba Rujukan Online Diperpanjang . Silahkan membaca berita lainnya.
Hal ini diungkapkan Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefudin, Senin 15/10/18
"Penerapan uji coba rujukan online ini telah berlangsung sejak 15 Agustus 2018. Dampaknya penataan distribusi pasien rujukan tingkat lanjut di seluruh rumah sakit sudah sesuai dengan kelasnya," akunya.
Dikatakan tujuan penerapan sistem ini guna menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan review mapping dan validasi kapasitas FKRTL, serta optimalisasi bridging system.
"Sepanjang uji coba rujukan online, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi rutin bersama dengan FKTP, FKRTL dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan serta stakeholder lain yang dikoordinasikan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Harapannya komunikasi yang rutin serta efektif terus dibangun, sehingga perbaikan dan masukan-masukan kontruktif dapat diakomodir untuk penerapan rujukan online mendatang," paparnya.
Diungkapkan kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit merupakan salah satu tujuan dari rujukan online.
"Ekspektasi masyarakat untuk tidak dalam antrian semakin terwujud sebab
pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya, tidak fokus ke 1 atau 2 rumah sakit saja yang berdampak pada antrian dan penurunan kualitas layanan," tukasnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menegaskan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
"Karena itu sistem rujukan online tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B. Untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini,” jelas Budi.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Efektifkan Penerapan Uji Coba Rujukan Online Diperpanjang . Silahkan membaca berita lainnya.