-->

"VAKSIN MR POSITIF HARAM TETAPI DIMUBAHKAN"

Gambar Ilustrasi 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PALEMBANG | Berakhirnya rapat yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jum'at malam (07/09) pukul. 22.00 Wib berlangsung selama dua jam dan membuahkan hasil bahwa fatwa terkait Vaksin Measles-Rubella (MR) positif haram.

Vaksin MR adalah buatan Serum Insitute of India (SII), namun dikarenakan faktor yang mendesak untuk kesehatan inilah membuat Vaksin yang haram ini dimubahkan oleh MUI.

"Keputusan haram diambil setelah tim LPPOM-MUI menerima dokumen dari SII, dalam dokumen tersebut diterangkan vaksin mengandung babi dan organ manusia. Dengan nomor 33/ 2018 Vaksin yang disebut MR atau Rubella ini digunakan untuk imunisasi", jelas Hasanuddin Abdul Fattah Ketua Komisi Fatwa MUI.

Dikatakan olehnya  bahwa walau berstatus haram dan kandungan babi tersebut adalah gelatin yang berasal dari kulit babi, kemudian juga ada enzim Trypsin yang diambil dari pankreas babi. Selain itu juga ada proses Laktalbumin hydrolysate yang ditengarai dalam menjalankannya bersinggungan dengan bahan dari babi. Kemudian unsur tubuh manusia yang terkandung dalam vaksin MR tersebut adalah human deploid cell.

"Program vaksinasi MR oleh Kemenkes tetap bisa dilanjutkan, karena masuk kategori mendesak dan belum ditemukan vaksin serupa yang halal, tetapi pihak MUI juga mendengar penjelasan dari pakar atau ahli di bidang kesehatan. Dalam fatwa ini MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah yakni wajib menjamin keberadaan vaksin yang halal bagi masyarakat. Kemudian produsen vaksin wajib mengupayakan vaksin yang halal dan sesuai ketentuan perundangan", paparnya.

Disampaikan pula oleh Hasanudin bahwa pemerintah diminta selalu menjadikan pertimbangan keagamaan dalam program vaksinisasi dan pemerintah hendaklah mengupayakan melalui WHO serta negara muslim lainnya untuk melakukan riset guna mendapatkan vaksin MR yang halal dan suci.

"Kajian LPPOM-MUI dimulai pada 14 Agustus kemudian hasilnya disampaikan ke Komisi Fatwa MUI pada 15 Agustus dengan proses berlangsung dengan mekanisme pengkajian terhadap dokumen yang dikirim oleh pihak SII. Dalam dokumen tersebut tim LPPOM-MUI sudah menyimpulkan adanya kandungan babi dan organ manusia", Ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorin Niam Soleh.

Dinyatakan Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan bahwa 16 Agustus lalu sekretaris MUI pusat telah mengumumkan vaksin MR positif mengandung zat non-halal, yakni babi dan organ manusia dan itu hasil pemeriksaan awal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terhadap kandungan vaksin MR.

"Antara MUI pusat dan Kemenkes sudah ada kesepakatan menunda pemberian vaksin MR. Dengan adanya temuan ini otomatis vaksin yang didistribusikan oleh Biofarma di Indonesia itu tidak bisa dilanjutkan lagi. Tapi untuk fatwa masih dikaji, bersama komisi fatwa MUI", kata Saim membeberkan.

Kepala Dinkes Kota Palembang Letizia menjelaskan berdasarkan fatwa MUI pada 20 Agustus 2018 lalu maka pihaknya dapat memberikan kembali vaksin gratis ini secara massal, dimana sebelumnya hanya terbatas kepada yang membutuhkan saja.

"Saat ini baru sekitar 20% anak yang sudah diberi imunisasi tersebut dan kita targetkan selesai pada akhir bulan ini", katanya saat resosialisasi imunisasi MR tingkat Kota Palembang di ballroom Santika Hotel, kamis 6 September lalu.

Kemudian pada saluran WhatsAppnya Kadiskes juga menjelaskan ketika ditanya mengenai pro kontra di masyarakat dan mengapa pemerintah terkesan ngotot targetkan imunisasi ini ia menanggapi dengan bijak.

"Imunisasi ini Wajib untuk anak umur 9 bulan sampai 15 tahun, banyak anak- anak cacat belum terdata karena disebabkan Virus Rubella walau sebenarnya dapat dicegah dengan imunisasi", ucapnya.

Bahkan diceritakanya bahwa dahulu sudah ada vaksin MMR tapi  belum ado program gratis dari pemerintah biayanya mahal 500 ribu hingga 800 ribu yg disediakan swasta, dan sekarang pemerintah sudah menggratiskan sejak 2017 di Pulau Jawa dan tahun ini di luar Pulau. Jawa oleh karena itu program ini wajib yang harus diikuti tujuannya supaya penyakit ini bisa dieliminasi.

Reza (35) mewakili wali murid sekolah Dasar (SD) di Kota Palembang mengaku bahwa selaku orang tua dia telah dikelabui dengan program massive dan saporadis yang berkesan dipaksakan ini.

"Fatwa ketua MUI per tanggal 20 Agustus lalu sudah jelas Vaksin MR ini haram karena ada unsur babi dan organ manusia, tapi karena pihak sekolah terkesan mewajibkan seolah olah kita selaku orang tua tidak bisa berbuat banyak anak saya terlanjur dimasuki unsur babi dan organ  manusia dalam tubuh nya", ungkap Reza kesal.

Ditambahkannya pula padahal bahaya dampak dari rubella itu sendiri Dinas Kesehatan tidak menjelaskan secara detail soal kajian-kajian dan kandungan di vaksin MR itu.

Ketika dimintai pendapatnya akan target Dinkes Palembang akan lanjutkan program pemberian Vaksin ini, Reza yang tergolong faham dengan Project Based Issue.

"Isu dibuat mencekam seperti ini sudah tidak asing, ini ada kepentingan proyek bantuan serta data darurat campak dikota ini atau di seluruh Sumsel kan tidak ada", tuturnya menjelaskan.

Reza mengungkapkan  anaknya sehat begitu juga anak anak lain yang sudah terima babi ditubuhnya selagi berharap program Vaksin MR dihentikan karena masih belum jelas.

Heri (40) berpendapat bahwa "kata-kata yang dimaksud itu anak yang kena virus Rubella, lah ini anak saya termasuk semua anak pada sehat, Nah itu sudah dimasukin vaksin yang mengandung babi ini jelas sangat dirugikan saya sebagai wali murid", tutupnya kecewa.()

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang "VAKSIN MR POSITIF HARAM TETAPI DIMUBAHKAN" . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel