-->

Pemkot Kupang Prioritaskan Honor K2 Pendidikan dan Kesehatan

Sidang paripurna ke 11 sidang II DPRD Kota Kupang pada Jumat (21/9/18).

sergap.id, KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, menegaskan, pihaknya hanya memprioritaskan pengangkatan honorer K2 pendidikan dan kesehatan dengan batas umur 18 – 35 tahun per tanggal 1 Agustus 2018.

Karena itu, usulan fraksi-fraksi di DPRD Kota Kupang agar pemerintah kota (Pemkot) Kupang juga memperhatikan honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa dilakukan.

Sebab, Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 hanya memberi peluang kepada honorer yang usianya paling tinggi 35 tahun per tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang.

Sesuai Permen PAN RB, ada lima prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, Jabatan Fungsional, dan  jabatan teknis lain.

“Terkait permintaan fraksi soal pengangkatan  honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun dan mengabdi selama sepuluh tahun harus disesuikan dengan Permen,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Jefri dalam sidang paripurna ke 11 sidang II DPRD Kota Kupang pada Jumat (21/9/18).

“Sesuai dengan Permen tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018, maka formasi honorer K2 hanya untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan,” tegasnya. (adv/adv)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkot Kupang Prioritaskan Honor K2 Pendidikan dan Kesehatan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel