-->

Melawan Pakai Senpi , Bandar Narkoba Ditembak.

              Ket Foto : Barang Bukti Narkoba dan Sejata Api
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l LAMPUNG  - Satuan Narkoba Polres Mesuji, Lampung, berhasil mengamankan paket sabu sebanyak 4,6 gram dari tersangka Sepri (48) warga Desa Sungaiceper, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan itu berkat laporan masyarakat terkait penggunaan narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat Mesuji.

Kasat Narkoba  AKP Gigih A.Putranto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / -A /195 /IX / 2018 / LPG / Res Mesuji Tanggal  6 September 2018.

"Tersangka Sepri ditangkap pada Kamis (6/9/2018) sekira  pukul 15.00 wib di desa Sungaibadak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," kata Gigih.

Saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan justru tersangka melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senjata api (senpi) rakitan yang dibawa oleh pelaku dan diarahkan kepada petugas. Kemudian anggota Sat Res narkoba melakukan  tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kaki tersangka hingga tersangka menyerah,

"Setelah itu  anggota kembali melakukan penggeledahan dan di temukan  barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang yang berisi palet berwarna putih seberat 4,6 gram yang diduga narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 Pucuk Senpi Rakitan degan 6 butir peluru serta 1 buah Handpond," terang Gigih Senin (10/9/18)

Saat ini tersangka diamankan di Makopolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan atas tidakan kriminal yang di lakukannya, tersangka di Jerat degan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 subsider pasal 114 ayat 1,  dengan ancaman 5 - 20 tahun.( Rahardja)
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Melawan Pakai Senpi , Bandar Narkoba Ditembak. . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel