Laporan Polisi Kasat Pol PP Kota Kupang Dibalas Dengan Mosi Tidak Percaya
sergap.id, KUPANG – Rabu (12/9/18) kemarin, Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang, melaporkan Sekretaris Satpol PP Kota Kupang, Mariana F Reta alias Merry Heo Reta ke Polres Kupang Kota.
Laporan Polisi (LP) tersebut tercatat dengan nomor STPL/813/IX/2018/SPKT Resor Kupang Kota, dengan sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Dagang mempolisikan Mery karena Mery membuat status di akun facebooknya dengan kalimat “sudah makan gratis, masih minta uang 10 juta untuk urus ijin usaha RM (rumah makan) KAHANG, lebih cocok di perijinan, bukan di satpol PP, @@memalukan”.
Status ini yang kemudian membuat Dagang tersinggung dan merasa terhina.
“Secara tidak langsung (status itu) ditujukan ke instansi (Satpol PP), sebab rumah makan Kahang itu berada di Kota Kupang, dan Satpol PP Kota Kupang lah yang berwenang di wilayah tersebut. Selain itu di dalam komentar pada postingan Merry, juga terdapat komentar yang menyebutkan bahwa makan gratis dan meminta uang itu di bawah koordinator Kasat Pol PP Kota Kupang,” papar Dagang.
Dia berharap, laporan polisinya ini dapat menjadi jalan untuk mencari tahu kebenaran isi postingan Merry.
“Sehingga jika benar ada oknum yang melakukan makan gratis dan meminta uang ijin usaha, maka oknum tersebut bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
“Kalau infonya benar, ada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda yang merupakan atasan langsung. Bila perlu dilaporkan saja ke polisi. Kalau sebar di media sosial dan tidak ada bukti otentik seperti ini maka bisa disebut fitnah,” ujar Dagang.
Namun LP Dagang tersebut dibalas dengan mosi tidak percaya dari Mery bersama dua kepala bidang dan 27 Anggota Satpol PP Kota Kupang pada Kamis (13/9/18).
Mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore itu ditandatangani oleh 30 orang, termasuk Mery.
Kepada Wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Mery, menjelaskan, mosi tidak percaya tersebut adalah hasil pengamatan terhadap kepemimpinan Dagang yang berlaku tidak adil selama ini, dan hasil diskusinya dengan para pejabat Eselon III, IV, staf, dan anggota Satpol PP.
“Kami merasa Thomas Dagang tidak layak (lagi) memimpin Sat Pol PP Kota Kupang,” tegas Mery.
Dalam surat mosi tidak percaya itu, Mery cs juga membeberkan 16 penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Dagang, yakni:
- Selama periode kepemimpinannya, Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tidak pernah diberikan atau dibagikan kepada pejabat Eselon III dan IV Satpol PP Kota Kupang.
- Sistem pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan struktur organisasi dan tupoksi masing-masing jabatan struktural yang ada pada Sat Pol PP Kota Kupang.
- Dalam penggunaan anggaran Satpol PP Kota Kupang setiap tahun tidak sesuai dengan juknis yang tertuang dalam DPA.
- Selama periode kepemimpinannya sejak tahun 2013 hingga 2018, Kasubag keuangan tidak difungsikan dalam memanage administrasi dan manajemen keuangan.
- Laporan keuangan tahunan tidak dibuat oleh Kasubag Keuangan dari TA 2016 dan TA 2017, serta pendatanganan laporan keuangan tidak diberikan kepada Kasubag keuangan yang merupakan tupoksinya, melainkan diberikan kepada Kepala seksi lain yang tidak berhubungan dengan tupoksi kerjanya, yakni kepala Seksi Teknik dan Fungsional.
- Laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) Tahunan diduga ada indikasi fiktif, antra lain, belanja pemeliharaan 4 kendaraan mobil operasional diduga tidak pernah dilakukan perawatan, tetapi realisasinya 100 persen.
- Suku cadang mobil dinas diduga tidak digunakan sesuai peruntukannnya.
- Belanja Oli mesin untuk 4 unit kendaraan operasional seharusnya tiap unit diganti 4 kali dalam satu tahun anggaran, tetapi diduga tiap unit hanya diganti satu kali dalam satu tahun anggaran.
- Biaya pemeliharaan kantor Rp. 29. 000.000, tetapi kenyataannnya biaya tersebut diduga hanya terpakai kurang lebih Rp 5.000.000 dan dalam laporan keuangan 100 persen.
- Pemeliharaan taman Rp. 1.000. 000 diduga tidak digunakan, tetapi realisasi 100 persen.
- Perjalanan dinas dalam daerah pada hari ulang tahun Satpol PP Nasional yang diselenggarakan oleh Provinsi NTT sebesar Rp 29. 500.000, tetapi pembayaran kepada anggota hanya Rp 100.000 per orang.
- Perjalanan Dinas dalam daerah untuk pengamanan jalan Siliwangi di akhir tahun (Desember 2017) sebesar Rp 32.100.000 tidak digunakan untuk pengamanan, sehingga dana ini nganggur pada kas bendahara umum daerah. Padahal dana tersebut adalah dana rutin operasional pengamanan hari raya setiap tahun (Natal dan Tahun Baru).
- Perjalanan Dinas Luar Daerah dianggarkan dalam DPA tahun 2017 terdapat golongan III, 2 orang dan Golongan II satu orang, tetapi tidak pernah ada pegawai golongan III maupun golongan 2 pada Sat Pol PP Kota Kupang yang melaksanakan perjalanan dinas.
- Service pengecetan 3 unit mobil Patroli dengan jumlah dana Rp. 45.000.000 (masing-masing mobil Rp. 15.000.000), namun pengecetan 3 unit mobil tersebut tidak sesuai dengan kondisi mobil saat ini.
- Uang Kesra bulan Desember 2017 terjadi masalah pembayaran, sehingga 46 orang anggota tidak dibayar, maka diduga disalahgunakan sehingga terjadi keributan dan 46 orang anggota menghadap Walikota dan baru dibayar pada tanggal 29 Desember 2017.
- Setiap apel kekuatan dan brifing pagi, Kasat Pol PP selalu berbicara kasar dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada para pejabat dan Anggota Satpol PP Kota Kupang. (adv/adv)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Laporan Polisi Kasat Pol PP Kota Kupang Dibalas Dengan Mosi Tidak Percaya . Silahkan membaca berita lainnya.