1 dari 8 Tersangka Sipir LP Lubuk Pakam Pengedaran Narkoba Di Ciduk BNN
pada tanggal
Sunday, September 23, 2018
BantenNet.com , SUMATERA UTARA -
Hasil Operasi penangkapan dan penyitaan kss Narkoba di Sumatera Utara mulai tgl 16/9 sd 21/9 dari
Informasi awal dengan
adanya pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Hasil Tangkapan dibeberapa wilayah Sumatera Utara yaitu
Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Sunggal Medan, Tanjung Balai.
Dengan 8 ( delapan ) orang tersangka diantaranya Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi (sipir) dan Dekysn (napi)
Disamping itu ada beberapa jenis Narkoba sebagai Barang Bukti yang didapat dari pelaku
Narkotik Sabhu kl 36,5 Kg dan Ekstasi kl 3000 Butir, Non Narkotik uang tunai Rp 681.635.500 ( Hasil Penjualan Narkoba ), Kartu Atm, Buku Tabungan, Alat Komunikasi, timbangan digital, pasport, Kendaraan Roda 4 dan Roda Dua dll.
Dari kronologis tersebut
setelah menerima info, BNN pusat melakukan penyelidikan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam dan menangkap seorang tersangka bernama Bayu ( kurir ) yg mengantar contoh Narkoba Sabhu ke LP Lubuk Pakam untuk diedarkan dan digunakan di dalam lapas sebanyak 50 gr (0,5 kg) yang diterima oleh sipir bernama Maredi atas suruhan seorang napi bernama Dekyan.
Maredi dan Bayu ditangkap di LP pada saat serah terima Narkotika selanjutnya BNN melakukan pengembangan di beberapa tempat kejadian perkara seperti disebut diatas dan menangkap 5 tersangka lain serta menyita barang bukti narkoba kl 36kg serta alat alat pendukung dalam tersangka melakukan kejahatannya.
Besok tersangka dan Barang bukti akan dibawa ke BNN pusat untuk di sidik dan dikembangkan.
> Hms / Sol
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang 1 dari 8 Tersangka Sipir LP Lubuk Pakam Pengedaran Narkoba Di Ciduk BNN . Silahkan membaca berita lainnya.