-->

Sempat Buron Resedivis Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap



Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Setelah beberapa pekan berhasil melarikan diri dari kejaran polisi, kini pelaku pencurian rumah kosong di Br Kang-kang, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil dibekuk aparat Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi.

Tersangka, Made Rai Suastika alias Rai (20) ditangkap di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana, Rabu (22/8) lalu.

Rai yang tinggal di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat itu, diburu usai menggasak satu kotak berisikan berbagai jenis perhiasan emas dan barang elektronik, milik I Gusti Ayu Mediawati (48) saat keluar rumah ke Denpasar.

Kapolsek Mengwi Kompol Gede Made Punia menyatakan, tersangka yang juga residivis, dalam kasus pencurian di rumah kosong ini melakukan aksinya pada Jumat (29/7) sekitar pukul 13.30. Pria 20 tahun yang tak memiliki pekerjaan itu, medatangi TKP bersama temannya yang masih buron berinisial Agus.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dulu mengamati bakal sasarannya berhari hari. Dengan melompati pagar untuk bisa masuk ke dalam rumah, tersangka lalu mengambil kunci yang ditaruh di bawah pot bunga tak jauh dengan pintu rumah.

" Tersangka telah mengamati dan memantau TKP sejak beberapa hari. Mereka mengetahui kapan biasanya rumah sepi dan dimana pemilik rumah menaruh kunci pintu, " ucapnya.

Selanjutnya, berhasil masuk tersangka memeriksa masing-masing kamar dan menggeledah seluruh isi lemari dan mencari barang berharga milik korban. Tak butuh waktu lama, tersangka pun berhasil mengambil satu kotak yang berisikan perhiasan emas, dua laptop, dua handphone, celengan dan uang tunai Rp 1.100.00.

" Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 50 juta, " beber Punia

Lebih lanjut, setibanya dari Denpasar, korban Mediawati kaget karena melihat rumahnya dalam kondisi berantakan, setelah diperiksa keseluruh ruangan ternyata barang miliknya telah lenyap. Setelah menyadari ada pencurian di rumahnya ia paun langsung melapor ke polisi.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Akhirnya identitas dan keberadaan tersangka pelaku dikantongi. Kemudian pada Rabu sekitar pukul 14.00 tersangka Rai ditangkap di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana. Hanya saja satu tersangka yakni Agus, berhasil melarikan diri.

" Dari hasi introgasi, tersangka mengaku melakukan akisinya di 4 TKP. Yakni dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan dua kali di wilayah Mengwi, " imbuhnya.

Kompol Punia menyebutkan, tersangka telah menjual barang hasil curiannya di pinggir jalan dengan harga bervariasi. Uang hasil jualannya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan foya-foya termasuk digunakan untuk judi tajen. Namun keterangan tersangka sejauh ini masih didalami dan masih terus dikembangkan. (soni)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sempat Buron Resedivis Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel