-->

SATRESKRIM JERAT PASAL BERLAPIS KEPADA OKNOM FOTO GRAFER CABUL



Lumajang -(sekilasmedia.com) Satreskrim, AKP Hasran SH. MHum mewakili Wakapolres Lumajang yang didampingi Kanit Pidum IPTU Agus Sugiarto SH dan Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro menggelar konferensi pers dengan awak media cetak maupun elektronik, di Lobby Mapolres Lumajang Senin, (20/08) pukul 10.00 wib

Satreskrim Polres Lumajang menghadir kan 3 pelaku oknum fotografer cabul, masing masing Masrur Ikhwan (25) Ahmat Rostandi (28) dan Achmad Nuril Anwar (24) yang beritanya sudah marak di media sosial mengenai perbuatannya yang dilakukan kepada para korbannya.

Lebih lanjut,Kasat Reskrim mengungkapkan dalam konferensi pers " Seperti yang dapat anda lihat sekarang,dibelakang saya para pelaku yang mana berawal dari media sosial tugas profesinya sebagai fotografi yang mana mempunyai nilai seni dan ternyata diindikasi disalahgunakan, yang mana obyek pemotretan rata rata adalah anak dibawah umur, diberbagai kalangan mayoritas yang berada diwilayah lumajang. hasil sementara bisa kita ungkap dengan maraknya pemberitaan melalui facebook dari situ kita melakukan penyelidikan dari tim cyber dari situ kita berhasil melakukan pengungkapan ternyata dari pemberitaan itu sudah terlaksana 2 tahun lamanya yang mana dalam aksi pemotretan ini disinyalir sebagai salah satu pelaku untuk melakukan pemerasan kepada obyek yang difoto.


Kasat Reskrim menambahkan, sampai saat ini sudah terdapat 4 korban yang telah dimintai  keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,

"saya yakin disinyalir masih ada beberapa korban lainnya yang tidak melaporkan, harapan saya hasil ungkapan ini para korban bisa melihat dan melaporkan segera atas perbuatan yang  dilakukan oleh oknum sang fotografer dengan nama facebook mastenk tersebut,"imbuhnya.

"saya himbau kepada adik adik kita maupun korban lainnya yang mengetahui atau menjadi korban untuk  segera datang ke Polres Lumajang untuk melaporkan kejadian tersebut" ucap pak Kasat

Mengenai ancaman hukuman pidana yang akan diterima oleh para pelaku Fotografer Cabul tersebut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa ketiganya akan dikenakan pasal berlapis, ada Undang Undang Pelindungan anak, Pelecehan Seksual. pencabulan dan persetubuhan,"pungkasnya  (kar)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SATRESKRIM JERAT PASAL BERLAPIS KEPADA OKNOM FOTO GRAFER CABUL . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel