-->

Sat Reskrim Ringkus DPO Pelaku Curas 7 TKP"




Lumajang(sekilasmedia.com) - Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang dipimpin Aiptu Muljoko, berhasil melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sudah berstatus DPO tindak pidana pecurian, dengan kekerasan (Street crime/ Begal) di tujuh TKP di wilayah Hukum Polres Lumajang dan satu TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo, Jum'at tengah malam (17/8).

Paur Subbaghumas menyebutkan Dua dari empat pelaku kini diamankan, sementara dua yang lain masih diupayakan pengejaran secara optimal oleh polisi.

"Atas nama 'ST' (19) nama inisial warga Desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso ini DPO dan sudah kami tangkap, juga atas nama 'AN' (30) nama inisial ditangkap sebelumnya, saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Ranuyoso," kata IPDA Catur Budi, Sabtu (18/8).

Sementara dua pelaku lain, dengan identitas dikatakan oleh Paur Subbaghumas sudah dikantongi, saat ini masih terus diburu.

Dari pengembangan pelaku 'ST', terungkap tujuh TKP dan diakui olehnya. Ketujuh TKP itu diantaranya dua kali di TKP  utara lapangan kerap Jalan Raya Ranuyoso kendaraan yang diambil Vario putih dan Beat merah putih, TKP utara pasar buah Ranuyoso Desa Ranuyoso kendaraan yang diambil jenis Beat merah, TKP Tegal Bangsri Kecamatan Ranuyoso kendaraan yang diambil Vario, TKP utara gentengan Kecamatan Ranuyoso kendaraan yang diambil Vario hitam, TKP Selatan SPBU AKR Kecamatan Ranuyoso kendaraan yang diambil Beat biru putih dan TKP selatan perbatasan Ranuyoso Probolinggo kendaraan yang berhasil diambil Motor jenis Vario 150 putih.

Penangkapan ini, didasari oleh laporan warga Probolinggo yang menjadi korban pembegalan pada Juni 2017 lalu. Kata IPDA Catur, saat itu korban dipepet pelaku dijalan raya dengan ancaman senjata tajam jenis clurit, menyuruh berhenti dan setelah berhenti pelaku mengambil paksa sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban.

"Pelaku 'ST' yang sudah berstatus DPO berhasil ditemukan dan dilakukan tindakan penangkapan di Jalan Raya Baypas Ngurahrai Tuban Provinsi Denpasar Bali, namun saat dilakukan penangkapan dan untuk menghindari pelaku melarikan yang dapat membahayakan jiwa petugas, terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas pada kaki kanannya," tukasnya.

Dari tangan 'ST' polisi menyita 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Biru dan dijadikan sebagai barang bukti.

"Yang kami lakukan, membawa pelaku ke RS agar mendapat tindakan medis. Selanjutnya kami terus mengembangkan dan berupaya secepat mungkin menangkap pelaku lain," pungkasnya (kar)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Sat Reskrim Ringkus DPO Pelaku Curas 7 TKP" . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel