Nekat Oplos Gas LPG, Karyawan Swasta Dijebloskan Ke Bui
pada tanggal
Sunday, August 19, 2018
Gianyar Bali,Sekilasmedia.com-
Baru baru ini, Satuan Reskrim Polres Gianyar, terpaksa mengamankan PS (34) karyawan disalah satu perusahaan swasta, di Jalan Mahendradata Gg.Sudimara kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kab.Gianyar.
PS diamankan akibat melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi, dalam penyimpanan atau niaga tanpa ijin usaha sesuai pasal 53 huruf c dand undang-undang no 22 tahun 2001.
Dalam aksinya pelaku melakukan pengoplosan / pemindahan isi gas dari gas tabung 3 Kg yang bersubsidi ke tabung 12 Kg dengan tujuan memperoleh untung lebih besar.
Dengan disaksikan oleh Galih Ardhi Kurniyanto, (36) dan A A Gede Oka Badung (46 anggota Polres Gianyar, pelaku yang diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gianyar
Pengungkapan kasus kecurangan itu berdasarkan laporan informasi warga masyarakat, bahwa di sebuah Garese milik Pande Putu Subagia sering dilakukan kegiatan pengoplosan/pemindahan isi gas LPG dari tabung gas 3Kg bersubsidi dioplos ke tabung gas 12 Kg.
Sebelum menindak lebih lanjut, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh unit tipiter, benar di temukan di garase tersebut ada seseorang yg sedang melakukan kegiatan proses pemindahan dengan menggunakan alat berupa pipa untuk memindahkan gas LPG dari 3 kg ke 12 kg .
Dari hasil introgasi, pelaku sudah melakukan giat pengoplosan/ pemindahan tsb sekitar 4 bulan, dengan mendapatkan keuntungan Rp 40.000/ tabung LPG 12 kg.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Deni Septiawan, SIK , pelaku nekat melakukan aksi tersebut dengan alasan desakan ekonomi, " Ya karena alasan desakan ekonomi pelaku nekat oplos gas, " katanya.
Sementara dari tempat pelaku oprasi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 3 buah plastik es, 28 tabung 3 kg kosong, 12 buah tabung 3 kg isi, 10 buah tabung 12 kg kosong, dan 3 buah tabung 12 kg isi setengah. 9 tabung 12 kg isi penuh, 3 pipa untuk memindahkan isi LPG dari 3 kg ke 12 kg, 1 buah timbangan, 1ember seal dan tutup segel, 1 kepala palu untuk memecah es dan 1 unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up Warna Hitam no pol DK 9736 KT.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-dan atau pasal 53 huruf c dan d UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000.(son)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Nekat Oplos Gas LPG, Karyawan Swasta Dijebloskan Ke Bui . Silahkan membaca berita lainnya.