-->

Menjual Pil Penggugur Bayi Bidan Asal Gresik Diringkus Polisi.

Bidan NS asal Gersik


Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Akibat dari mensuplai pil penggugur Kandungan, Nur Sa’adah Utami Pratiwi (25) lulusan D3 Kebidanan di Gresik diringkus Unit Reskrim Polres Mojokerto. NS diduga turut terlibat dalam kasus tewasnya bayi yang digugurkan dan dimasukkan ke jok motor belakangan.

Diketahui Nur Sa’adah (NS)  berprofesi sebagai bidan yang tinggal di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. NS diringkus polisi Rabu (22/08) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menjual pil penggugur kandungan.

AKBP Leonardus Simartama, Kapolres Mojokerto menjelaskan, keterlibatan bidan NS ini merupakan hasil dari pemeriksaan Dimas Sabhra Listianto (21), warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik. Dimas adalah ayah bayi yang dimasukkan ke jok motor setelah digugurkan. “Dimas mengaku memesan obat penggugur kandungan dari bidan di wilayah Aceh, yang dulu tetangganya di Gresik,” bebernya.

Masih Kata Kapolres, sebelumnya tersangka Dimas berkomunikasi dan bertanya tanya tentang masalah penguguran hingga diberi saran untuk membeli obat dari NS sebanyak lima butir dengan harga Rp 15 ribu/butir. “Obat itu lantas dikirim ke Dimas menggunakan jasa pengiriman barang dengan ongkos Rp 18 ribu,” jelasnya.

Meskipun mengetahui resiko dari obat berbahaya yang dijual bisa mengakibatkan kematian bayi, namun NS tetap membantu tersangka Dimas yang mengaku obat ini akan digunakan menggugurkan kandungan yang masih keponakannya dan sudah berusia 5 bulan.

NS mengaku menyesal dan merasa ditipu, karena obat itu ternyata digunakan menggugurkan kandungan Cicik, kekasih Dimas yang sudah berusia 8 bulan. Apalagi, saat digugurkan, bayi itu masih hidup dan dimasukkan ke dalam jok motor hingga akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit. Kasus ini pun ditangani polisi dan pasangan sejoli Dimas dan Cicuk diamankan, serta menyeret bidan NS.

Akibat perbuatannya, NS, bidan cantik asal Gresik ini akhirnya harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto dengan dikenakan pidana aborsi dan penyalahgunaan obat berbahaya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 77 A ayat I UU RI No 35 Tahun 2014 Subs pasal 194 UU RI no 36 tahun 2009, Subs pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyard. (wo/feb)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Menjual Pil Penggugur Bayi Bidan Asal Gresik Diringkus Polisi. . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel