-->

Besetatus Napi Korupsi, Mantan Dewan Kembali Tersandung Kasus Penipuan CPNS



Klungkung Bali, Sekilasmedia.com -
Masih menyandang sebagai tahanan karena kasus korupsi, mantan anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, kembali dipanggil terkait kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), saat ini memasuki babak baru. Kini berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Meski proses pelimpahan berlangsung alot, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. I Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi.

" Sekarang sudah P21. Jadinya langsung dilimpahkan. Termasuk disertakan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dari pelapor, "ungkapnya.

Seperti diketahui, Kicen yang berasal dari Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2017. Ia dipolisikan karena melakukan penipuan terhadap warga asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Wayan Suda. Anaknya dijanjikan lolos CPNS di salah satu rumah sakit di Denpasar pada 2015 dengan menyetor uang Rp 175 juta. Namun hal tersebut tak terpenuhi.

Saat dimintai keterangan oleh salah satu jaksa, Kicen yang diboyong dari Rumah Tahanan (Rutan) Klungkung nampak tenang dan cukup kooperatif. Dibalik status yang disandangnya kini, ia juga melaporkan salah satu orang dari pemerintah pusat yang menjanjikan untuk memberikan jatah CPNS ke Polda Bali.

" Katanya sudah dilimpahkan ke Polres. Tapi saya tidak tahu perkembangannya karena dalam keadaan masih narapidana. Sampai saat ini belum ada kabar apa-apa. Harapannya supaya ada tindaklanjut, ” ujar Kicen sebelum digiring kembali ke Rutan dengan mobil polisi.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Anak Agung Gede Parwata yang turut mendampingi menyatakan kliennya itu mengikuti jalannya proses hukum. “ Apapun putusannya, kami mengikuti proses saja, ” jelasnya.

Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung, Bambang Wahyu menjelaskan pascapelimpahan, akan dilakukan penelitian terhadap berkas, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klungkung. Dalam persidangan, disiapkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 karena diduga melakukan penipuan dan 372 dugaan penggelapan, ” pungkasnya.(soni).
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Besetatus Napi Korupsi, Mantan Dewan Kembali Tersandung Kasus Penipuan CPNS . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel