-->

101 Bakal Calon Ikuti Seleksi Pemilihan Kepala Desa se MTB

101 Bakal Calon Ikuti Seleksi Pemilihan Kepala Desa se MTBSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sedikitnya 101 bakal calon (balon) kepala desa (Kades) mengikuti pembukaan seleksi pemilihan serentak 2018 se - Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku secara bergelombang tiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) tahun, bertempat di gedung  Kesenian Saumlaki (30/8).

Bupati MTB Petrus Fatlolon ketika membuka kegiatan tersebut berharap seluruh tahapan uji kelayakan yang dimulai dari soa hingga ke tingkat kabupaten dipastikan berjalan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

”Hasil kelayakan ini belum dapat menghantarkan bapak ibu menjadi kepala desa, karena masih ada proses pemilihan secara demokratis di desa karena itu harus menjadi simpati masyarakat di desa masing-masing supaya masyarakat memberikan suara kepada bapak dan ibu,” ujar Bupati.

Para bakal calon diminta untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada bupati jika dalam proses uji kelayakan ditemukan pelanggaran karena  kesalahan prosedur yang dilakukan Pantia Pencalonan.

Bupati berharap, dalam hasil proses pemilahan nanti, para kepala yang kepercayaan diminta merangkul calon yang kalah dan sebaliknya yang kalah mengakui calon kades yang diberikan kepercayaan masyarakat.

”Saya percaya bahwa  kepala desa yang akan terpilih nanti adalah pilihan Tuhan, Tuhan yang akan menentukan 23 dari 101 yang mengikuti proses pemilihan,” lanjut Bupati.

Sementara itu Ketua Panitia Somalay Batlayery, dalam laporannya mengatakan proses Tes Uji kelayakan tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai dari proses penyaringan dan penjaringan di tingkat Soa secara internal desa berdasarkan asas musyawarah untuk menentukan 2 orang bakal calon kepala desa sesuai syarat yang telah ditetapkan.

Tahap dua adalah penyaringan dan penjaringan  bersifat administrasi dan tahap tiga   dilakukan uji kelayakan untuk mengetahui kapabilitas dan kapasitas calon sebagai pemimpin bangsa  di desa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa.

Sedangkan materi uji kelayakan terdiri dari tes tertulis pengetahuan umum dengan muatan materi antara lain wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, kebijakan [emerintah dalam kerangka implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Kepemimpin  yang efektif, dan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Alokasi Desa.

Kemudian Tes baris-berbaris dan outbound atau permainan kepemiminan, lalu tes praktek berpidato dan tes wawancara. Ke 101 bakal calon kepala desa ini berasal dari 8 Kecamatan dari 10 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa. (DiskominfoMTB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel