SATRESKRIM POLRES LUMAJANG BERHASIL UNGKAP PERDAGANGAN HEWAN SATWA YANG DILINDUNGAN UNDANG -- UNDANG.
pada tanggal
Saturday, July 28, 2018
Lumajang (sekilasmedia.com)Berbagai upaya dilakukan sehingga membuahkan hasil dengan Berbekal melalui media sosial, Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Lumajang telah berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan Satwa yang dilindungi Undang -- Undang.Kamis 26/7/2018.
Sejumlah barang bukti, 1 ekor burung kangkareng, dan 4 ekor anak burung alap-alap/elang sudah berhasil diamankan dari pemiliknya MT (40) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M.Hum mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru."Sehingga Pelaku ini dengan mudahnya tanpa memikirkan resiko apapun seperti sekarang ini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, harus berurusan dengan hukum karena memperniagakan satwa yang di lindungi lewat media sosial," Ujarnya.
Masih menurut Kasat Reskrim, dari hasil penyidikan sementara bahwasanya, hewan satwa dilindungi Undang -- Undang tersebut, pola penjualanya menggunakan media sosial facebook milik diduga tersangka MT (40).
Sayangnya, saat petugas yang tiba di lokasi diduga pelaku tidak ditemukan, namun petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti.
"Tidak itu saja,barang bukti berupa satu ekor burung Kangkareng, dan burung alap-alap atau elang itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Lumajang untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut," tegasnya .
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan jenis burung tersebut merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
"Terkait dengan masalah tersebut Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," terangnya
menurutnya, terduga ini nampaknya merupakan salah satu jaringan dari sindikat besar perdagangan hewan satwa yang dilindungi di Jawa Timur yang sering memasarkannya melalui jejaring sosial media Facebook. Di samping itu, MT juga merupakan mantan napi terpidana narkoba, yang belum lama ini bebas dari penjara.
"Nampaknya MT dijadikan DPO dan dalam pengejaran oleh petugas," tambahnya
AKP Hasran menambahkan, terduga ini merupakan salah satu jaringan dari sindikat besar perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur yang sering memasarkannya melalui jejaring sosial media Facebook. Di samping itu, MT juga merupakan mantan napi terpidana narkoba yang telah bebas tiga bulan sebelumnya,"pungkasnya(kar)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang SATRESKRIM POLRES LUMAJANG BERHASIL UNGKAP PERDAGANGAN HEWAN SATWA YANG DILINDUNGAN UNDANG -- UNDANG. . Silahkan membaca berita lainnya.