Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan Irwandi dilakukan selang 2 jam setelah pimpinan KPK menggelar jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.