Finari Manan dan Triono Haryono Cek Barang Bukti di Rupbasan Ambon
pada tanggal
Saturday, July 21, 2018

Kunjungan disambut oleh Kepala Rupbasan Kelas I Ambon, Ma’ruf Tuasalamony,dan merupakan rangakaian kegiatan sinergi antara Bea Cukai Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penyelesaian berkas perkara tindak pidana kepabeanan di bidang impor.
Barang hasil penindakan berupa Ballpres tersebut dititipkan dan disimpan di Rupbasan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. (BeaCukaiMaluku)