-->

Roy Suryo Menantang Balik Joko Widodo Terkait Mekanisme Praperadilan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menantang balik mantan Presiden Joko Widodo terkait perdebatan mekanisme hukum praperadilan dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu pada Jumat (14/8/2026).

Roy Suryo menilai tantangan Joko Widodo yang memintanya langsung mengikuti sidang pokok perkara menunjukkan ketidakpahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, jalur praperadilan merupakan hak hukum yang sah bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berfungsi untuk menunda pemeriksaan perkara pokok.

Langkah praperadilan jilid empat yang diajukan Roy Suryo ini berkaitan dengan masalah pencekalan dirinya. Ia mengklaim terdapat sejumlah persoalan prosedural, seperti tidak adanya pemberitahuan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan maupun surat pencekalan, meskipun dirinya telah melakukan wajib lapor sebanyak 30 kali.

Persoalan ini bermula ketika Joko Widodo menantang Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma untuk membuktikan tuduhan mereka di persidangan pokok perkara. Pernyataan tersebut disampaikan Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026).

Joko Widodo menyatakan keheranannya atas langkah praperadilan yang ditempuh oleh pihak penuduh jika mereka memang meyakini ijazah tersebut palsu. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk hadir di persidangan dengan membawa dokumen ijazah aslinya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga pendidikan strata satu.

Roy Suryo menegaskan bahwa keberadaan proses praperadilan memiliki konsekuensi hukum yang jelas terhadap jalannya pemeriksaan. "Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara," ujar Roy Suryo.

Di sisi lain, Joko Widodo mempertanyakan alasan penempuhan jalur praperadilan tersebut jika pihak penuduh merasa yakin dengan tuduhannya. "Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," kata Joko Widodo.

Perdebatan ini kini bergeser dari sekadar keaslian ijazah menjadi persoalan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel