Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait langkah penyelidikan terhadap rekening pihak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang ramai diperbincangkan di media sosial pada Senin (24/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa surat yang diajukan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus merupakan permohonan penundaan transaksi dan bukan pemblokiran rekening. Langkah penundaan tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor delapan Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku paling lama lima hari kerja.
Selama masa penundaan tersebut, dana nasabah dipastikan tetap berada di dalam rekening yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah jangka waktu lima hari kerja tersebut berakhir, rekening milik koordinator aliansi itu dapat kembali digunakan seperti biasa sepanjang tidak ada tindakan hukum lanjutan.
Penyelidikan ini juga didasarkan pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor empat Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait aspek penghimpunan dana masyarakat. Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial untuk memperjelas mekanisme pengumpulan hingga pertanggungjawaban dana tersebut.
Di sisi lain, pihak Bank Mandiri melalui akun media sosialnya mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, atas permintaan aparat penegak hukum. Langkah ini sempat memicu kekhawatiran nasabah di media sosial hingga muncul seruan untuk memboikot bank tersebut.
"Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening," kata Budi Hermanto.
"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," ujar Budi Hermanto.
Pihak perbankan sendiri menyatakan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta kehati-hatian dalam melayani nasabah. (Evu)