-->

Ketua RT Pamulang Chris Jatender Ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Usai Tegur Warga Bakar Sampah

PAMULANG, LELEMUKU.COM – Ketua RT dua RW delapan Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Chris Jatender, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertikaian akibat menegur warga yang membakar sampah pada Kamis (14/8/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus pertikaian yang melibatkan Chris Jatender dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasus ini kini telah memasuki tahap dua, yang berarti tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Sementara itu, laporan balik yang diajukan oleh pihak Chris Jatender terhadap warga yang membakar sampah tersebut masih dalam proses penyelidikan. Laporan tersebut saat ini baru memasuki tahap penyidikan di Kepolisian Resor Tangerang Selatan setelah dilakukan gelar perkara.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Chris Jatender selaku ketua rukun tetangga menegur seorang warga yang sedang membakar sampah di lingkungan sekitar. Teguran lisan tersebut bertujuan untuk menjaga kebersihan udara dan kenyamanan warga di lingkungan tersebut.

Namun, teguran itu memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik antara kedua belah pihak. Akibat dari pertikaian fisik tersebut, baik Chris Jatender maupun warga yang ditegur mengalami luka memar, hingga akhirnya kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Yudhi Susanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak menemui kesepakatan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Posisinya sudah P21 dan masuk tahap dua. Artinya, proses pemberkasan di tingkat penyidik telah selesai. Saat ini penanganan perkara dan tersangka sudah diserahkan, serta berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Yudhi Susanto.

"Kami sudah melakukan upaya untuk merealisasikan RJ. Namun sampai pemberkasan lengkap, sama sekali belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak," ujar Yudhi Susanto.

Proses hukum kini terus berjalan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel