-->

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT

Foto: Lelemuku

BOGOR, LELEMUKU.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga khusus bahan bakar minyak bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton dalam rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (13/7/2026).

Harga khusus bahan bakar minyak tersebut ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini melengkapi subsidi bahan bakar minyak yang sebelumnya telah diberikan kepada nelayan dengan kapal di bawah 30 gross ton sebesar Rp6.800 per liter.

Penetapan harga baru ini merujuk pada rata-rata biaya produksi solar dalam negeri yang mencapai Rp18.600 per liter. Selisih harga sebesar Rp3.600 per liter tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara, melainkan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit demi menjaga disiplin fiskal.

Pemerintah juga menyiapkan kuota bahan bakar minyak khusus ini sebanyak 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan segera menerbitkan regulasi pelaksanaan teknis agar penyaluran tepat sasaran bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian usaha di sektor perikanan. "Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang," ujar Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban operasional nelayan, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi maritim nasional. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel