-->

Kejaksaan Agung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang Asabri Di Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Agung mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri pada Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah adanya pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini juga menyeret seorang pengusaha bernama Don Ritto yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah sejak Sabtu (11/7/2026).

Dalam proses penyidikan sebelumnya, pihak kepolisian telah menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta emas batangan seberat 74 kilogram. Penyitaan tersebut dilakukan setelah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Sentul dan rumah Don Ritto.

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan hanya beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penyidik menetapkan status tersebut setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sedikitnya 15 saksi serta dua ahli.

Penyidikan ini mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan tiga klaster perkara korupsi besar saat Febrie Adriansyah masih menjabat. Ketiga klaster tersebut meliputi dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN, dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri, serta dugaan korupsi dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang Supriatna.

Anang Supriatna memastikan Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan tersebut. "Berdasarkan Sprindik dari Kortas Polri untuk satu perkara, yaitu terkait TPPU dari Asabri," ujar Anang Supriatna.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, juga membenarkan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik khusus Kejaksaan Agung sejak pagi. Guna memperlancar proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri.

Penanganan perkara ini kini sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel