Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Kejagung

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut kini telah terbantahkan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai kabar miring yang beredar mengenai status hukum mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut di Provinsi DKI Jakarta.
Pihak kuasa hukum memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan membuktikan kliennya bersih dari sangkaan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi tambahan mengenai tindak lanjut dari perkara tersebut. (Antaranews)