-->

Forum Masyarakat Antikorupsi Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Pejabat Berinisial SS Terkait Aliran Dana Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Forum Masyarakat Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan aliran dana terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan memeriksa pejabat negara berinisial SS pada Minggu (19/7/2026).

Desakan tersebut disampaikan guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan pejabat berinisial SS dengan dugaan aliran dana dari perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Lembaga antirasuah diharapkan dapat mengambil langkah penyelidikan secara profesional.

Keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Hal ini dikarenakan penanganan kasus tersebut dapat memicu tarik-menarik kepentingan apabila hanya diselesaikan oleh aparat penegak hukum yang memiliki hubungan kelembagaan dengan pihak terkait.

Pejabat berinisial SS diduga memiliki hubungan kedekatan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kendati demikian, informasi mengenai identitas mendalam maupun bentuk hubungan kedekatan tersebut belum diungkapkan secara rinci ke publik.

Selain meminta pemeriksaan terhadap pejabat tersebut, penelusuran aliran dana juga diusulkan menggunakan metode mengikuti aliran uang atau follow the money. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap transaksi keuangan, aset, serta seluruh jaringan yang diduga ikut menerima manfaat dari tindak pidana tersebut.

"Jika benar terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara, maka KPK harus segera mengambil langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional tanpa pandang bulu," ujar Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi Jalih Pitoeng.

"Karena ada dugaan keterkaitan dengan aparat penegak hukum, maka KPK perlu hadir untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan, independen, dan bebas intervensi," kata Jalih Pitoeng.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi maupun pejabat berinisial SS mengenai tuntutan tersebut. Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel