-->

Empat Anggota Sindikat Narkoba Melbourne Divonis Total 54 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelundupan Kokain

MELBOURNE, LELEMUKU.COM – Empat anggota sindikat kriminal yang berbasis di Melbourne, Australia, dijatuhi hukuman penjara dengan total gabungan 54 tahun oleh Pengadilan County Victoria pada Kamis (16/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah mereka terbukti melakukan upaya penyelundupan 500 kilogram kokain senilai sekitar 800 juta dolar Australia melalui penerbangan gelap yang gagal.

Sindikat yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok mafia Italia ini merencanakan pengiriman narkotika dari Papua Nugini menuju Australia menggunakan pesawat ringan jenis Cessna. Rencana yang telah disusun selama dua tahun tersebut gagal total setelah pesawat yang membawa muatan kokain jatuh dan terbakar di landasan pacu darurat di Papa Lea Lea, sebelah utara Port Moresby, Papua Nugini, pada Minggu (26/7/2020).

Penyelidikan kasus ini berjalan di bawah sandi Operation Weathers yang melibatkan Satuan Tugas Gabungan Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Queensland. Satuan tugas ini terdiri dari Kepolisian Federal Australia, Kepolisian Queensland, Kepolisian Victoria, Pasukan Perbatasan Australia, serta Komisi Intelijen Kriminal Australia, yang bekerja sama erat dengan Kepolisian Kerajaan Papua Nugini.

Otak di balik rencana penyelundupan ini adalah seorang pria berusia 39 tahun asal Niddrie, Victoria, yang dijatuhi hukuman 22 tahun penjara dengan masa non-parole selama 13 tahun atas tuduhan konspirasi mengimpor narkotika dalam jumlah komersial. Pemimpin kedua, Aiden Khoder yang berusia 37 tahun dari Maribyrnong, dijatuhi hukuman 21 tahun penjara, sementara George Machem yang berusia 42 tahun dari Liverpool, New South Wales, menerima hukuman tujuh tahun penjara.

Anggota sindikat lainnya, seorang pria berusia 67 tahun dari Melbourne, telah dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara pada Jumat (27/3/2026) lalu. Selain itu, empat orang di Papua Nugini juga menerima hukuman atas keterlibatan mereka, termasuk pilot bernama David Cutmore yang divonis 18 tahun penjara pada September 2024.

Hakim Pengadilan County Victoria John Kelly menyatakan bahwa pria yang menjadi otak pelaku tersebut termotivasi oleh utang judi yang besar dan kewajiban kepada tokoh-tokoh bayangan, kata Kelly.

Seluruh kokain yang berhasil disita dalam operasi tersebut kemudian dimusnahkan pada November 2024 di sebuah fasilitas aman di Queensland dengan pengawasan ketat dari petugas senior asal Australia dan Papua Nugini. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel