-->

Don Ritto Mengklaim Kepemilikan Emas 74 Kilogram Di Rumah Febrie Adriansyah

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pengusaha Don Ritto melalui kuasa hukumnya mengklaim kepemilikan atas temuan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Klaim tersebut disampaikan seiring dengan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang serta puluhan batang emas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah diidentifikasi keasliannya oleh para ahli. Berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian, barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat.

Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menegaskan bahwa kliennya siap bertanggung jawab penuh dan akan membeberkan bukti-bukti kepemilikan aset tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung. Handika Honggowongso membantah adanya kaitan antara aset-aset tersebut dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan maupun perkara korupsi lainnya. Menurutnya, aset tersebut merupakan uang operasional sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang saat ini menampung sekitar 700 santri dari wilayah Indonesia timur, khususnya Papua dan Maluku.

Hubungan antara Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui sudah berlangsung lama karena keduanya berasal dari daerah yang sama di Jambi. Pada tahun 2023, Don Ritto meminjam rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul City, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang sudah tidak ditinggali selama lebih dari 10 tahun untuk dijadikan kantor operasional yayasan. Selanjutnya, pada tahun 2024, Don Ritto membuat brankas di dalam rumah tersebut untuk menyimpan barang berharga milik yayasan dengan menanggung seluruh biaya operasional rumah.

Kasus ini mencuat setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara korupsi pembangkit listrik tenaga uap batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Penyidik kepolisian telah menahan Don Ritto sejak Jumat (10/7/2026), sedangkan Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain aset di Sentul City, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 67 miliar dari penggeledahan di Resto de’Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan yang diklaim tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

"Bahwa rumah di Sentul itu, pada 2023 itu dimohonkan oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai back-up operasional kantor yayasan," ujar Handika Honggowongso saat menjelaskan status peminjaman rumah tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 Kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," kata Budi Hermanto menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap emas yang disita.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Boro Windu menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini kini sepenuhnya berada di bawah kendali kejaksaan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan. "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujar Boro Windu. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel