-->

Anthonius Ayorbaba Resmikan Mushola Fisabilillah Kanwil Kemenkumham Papua

Anthonius Ayorbaba Resmikan Mushola Fisabilillah Kanwil Kemenkumham Papua

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Anthonius M Ayorbaba meresmikan Musholla Fisabilillah Kanwil Kemenkumham Papua sebagai tempat Ibadah bagi kaum muslimin dan muslimah dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, pada Kamis (28/3/2024). 


Musholla yang diresmikan ini berlokasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kakanwil Kemenkumham Papua yang di dampingi oleh para pejabat Pimti Pratama, serta perwakilan notaris Papua, dan seluruh kepala satuan kerja Pemasyarakatan di Papua. 

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pembangunan tempat ibadah permanen yang diberi nama Musholla Fisabilillah tersebut dapat menjadi tempat pelayanan keagamaan yang bagi pegawai yang beragama muslim. 

Musholla ini menjadi legesi dari setiap bapak ibu semua yang sudah turut serta menyumbang pikiran saran dalam proses pembagunan terlebih khusus Bapak Kadiv Pemasyarakatan Endang L Hardiman sebagai kordinator pembagunan dan juga kalapas kelas II A Abepura dan Kalapas Kelas II B Narkotika Jayapura dan Ikatan Notaris Papua serta Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bekerja sehingga pembagunan Musholla ini dapat selesai tepat waktu. 

"Tentunya dengan adanya Musolah Fisabilillah ini dalam upaya mewujudkan satu diantara aspek fasilitas pelayanan publik berbasis HAM yang wajib disediakan oleh jajaran Kemenkumham sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pelayanan Publik Berbasis HAM," katanya. 

Ia menilai, musholla ini dapat dimanfaatkan untuk internal para pegawai Kanwil maupun masyarakat yang sedang ada urusan di Kanwil maupun Bapas Jayapura mengingat Musolah ini berada di antar Kanwil dan Bapas Jayapura. 

"Siapa saja yang ingin melaksanakan salat di lingkungan Kanwil tanpa harus bingung mencari tempat ibadah sekaligus dalam rangka mengimplementasikan fasilitas pelayanan publik berbasis HAM kepada masyarakat. " jelasnya. (Humas Kemenkumham Papua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel