Inilah Rencana Rute Penerbangan dan Tarif Tiket dari Maskapai Super Air Jet
pada tanggal
Monday, June 28, 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan maskapai penerbangan Super Air Jet sudah bisa mengajukan izin rute penerbangan setelah mengantongi sertifikat operator udara atau AOC. Sertifikat itu sebelumnya diberikan seusai Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) Super Air Jet terbit.
“Dengan adanya AOC, operator dapat mengajukan izin terbang setelah mendapat slot di bandara origin dan destinasi,” ujar Novie saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Juni 2021. Ia mengatakan izin rute penerbangan diajukan melalui sistem online.
Dilihat dari laman resmi Super Air Jet, superairjet.com, maskapai anyar ini akan menawarkan rute dari Jakarta ke sejumlah destinasi, antara lain Palembang, Pekanbaru, Medan Kualanamu, Pontianak, Padang, Batam, Lombok, Bali, hingga Banjarmasin.
Tarif penerbangan Super Air Jet akan dibanderol mulai Rp 300 ribu per orang. Maskapai ini nantinya akan menawarkan gratis bagasi 20 kilogram. Kendati demikian, laman pemesanan online masih belum tersedia.
Berdasarkan destinasinya, tarif penerbangan Jakarta - Palembang direncanakan mulai Rp 252.000, Jakarta - Pekanbaru mulai Rp 423.000, Jakarta - Medan Kualanamu mulai Rp 536.000, Jakarta - Pontianak mulai Rp 385.000, serta Jakarta - Padang mulai Rp 440.000.
Selain itu, Jakarta - Batam mulai Rp 429.000, Jakarta - Lombok mulai Rp 416.000, Jakarta - Bali mulai Rp 426.000, dan Jakarta - Banjarmasin mulai Rp 437.000. \
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320 pada hari Jumat, 25 Juni 2021 di Kantor Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menyebutkan bahwa PT. Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.
Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC. "Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate," ujarnya.
SAJ adalah pemegang Air Operator Certificate pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan demikian persyaratan diterbitkan AOC yaitu minimal jumlah pesawat udara yang dioperasikan adalah 3 (tiga) pesawat.
“SAJ telah memenuhi persyaratan dengan mengoperasikan tiga pesawat A320, dengan ketentuan satu milik dan dua menguasai,” kata dia.(Caesar Akbar/ Fransisca Christy |Tempo)