-->

BPJS Kesehatan dan Kejari Awasi Kepatuhan Badan Usaha di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon, Provinsi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada Jumat, 28 Mei 2021.

Kerjasama itu berisi tentang pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha dalam Program JKN-KIS dan tindak lanjut sinergi antarfungsi instansi pemerintah terkait pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja/PPU BU di Tanimbar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang mengatakan jumlah peserta yang terdaftar JKN-KIS di daerah itu sebanyak 107.348 peserta atau presentasenya sebesar 83,89 persen.

Jumlah terbesar masih dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Sedangkan jumlah badan usahanya, yaitu 196 badan usaha dengan total pekerja sebesar 601 jiwa dan 668 anggota keluarga. Masih terdapat 48 badan usaha yang menunggak iuran.

“Kami berharap badan usaha yang masih memiliki tunggakan iuran ini bisa segera menyelesaikannya, agar pekerja dan anggota keluarganya bisa terjamin pelayanan kesehatan," kata dia dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaaan Kepatuhan.


Kepala Kejari Tanimbar Gunawan Sumarsono menyebutkan penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum akan mendukung sepenuhnya program yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsi kami karena pemerintah, BUMN, atau BUMD adalah mitra.

“Kami bersyukur sudah punya forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan," ujar Sumarsono.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tanimbar Poly Matitaputty menambahkan pihaknya sudah memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan siap mendukung pelaksanaan sanksi terhadap badan usaha yang tidak patuh.

Pemerintah Daerah (Pemda) Tanimbar pun telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan rekomendasi BPJS Kesehatan pun menjadi syarat izin usaha.

“Saran kami dalam kesempatan ini untuk secara rutin melaksanakan rekonsiliasi data agar memiliki data yang valid," tambahnya. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel