-->

Surat Kabar Harian Siwalima Siap Hadapi Laporan Murad Ismail Terkait Mobil Dinas

Surat Kabar Harian Siwalima Siap Hadapi Laporan Murad Ismail Terkait Mobil Dinas.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM - Harian Pagi Siwalima siap menghadapi langkah Gubernur Maluku Murad Ismail yang melaporkan Siwalima ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu 28 April 2021.

Menurut kuasa hukum Siwalima, Lauritzke Mantulameten tindakan Gubernur Maluku yang melaporkan surat kabar harian itu atas pemberitaan terkait dengan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku adalah sebuah tindakan yang tak berdasar hukum

Alasannya Kesatu, kata Mantulameten, Koran Siwalima adalah perusahaan pers berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak media elektronik dan kantor berita yang secara khusus menyelenggarakan menyiarkan atau menyalurkan Informasi yang tepat akurat dan benar sesuai Pasal 1 poin 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kedua, pemberitaan yang disampaikan oleh koran Siwalima merupakan pemberitaan yang sah dan dilindungi oleh UU karena dalam Pasal 4 UU Pers No 40 1999 Pers mempunyai hak untuk mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang didapat Sebab salah satu fungsi pers adalah sebagai media informasi dan kontrol sosial terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan seterusnya," jelas dia seperti dikutip dari siwalimanews.com.

Tiga tindakan pelaporan Gubernur Murad Ismail terkait pemberitaan koran Siwalima berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita dan informasi yang tepat akurat dan benar. Dalam melaksanakan profesi jurnalis mendapat perlindungan hukum sehingga jurnalis yang menjalankan profesinya tidak dapat dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan Umum

"Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi yang perlukan masyarakat termasuk penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan umum ataukah kepentingan diluar kepentingan masyarakat," jelas Matulameten kepada Siwalima Rabu 28 April 2021.

Keempat, andaikata terdapat keberatan terhadap pemberitaan yang sampaikan oleh Koran Siwalima maka semestinya Gubernur Maluku menempuh mekanisme yang diatur dalam UU pers No 40 1999 untuk melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap Pemberitaan tersebut apabila yang bersangkutan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut

Selanjutnya bila mekanisme tersebut tidak menyelesaikan masalah pemberitaan dimaksud maka Gubernur Maluku dapat mengadukan Koran Siwalima ke Dewan Pers untuk dilakukan dimediasi Nantinya Dewan pers yang berwenang menilai apakah pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalis ataukah tidak.

"Prosesnya harus begitu dinegara Republik Indonesia ini, bukan semena-mena melaporkan Koran Siwalima ke pihak kepolisian," papar dia.

Kelima, pihak kepolisian dalam menerima pengaduan dan/atau pelaporan yang berkaitan dengan pemberitaan sebuah media cetak tidak dapat secara langsung menerima pengaduan-pelaporan tersebut karena berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditanda tangani langsung oleh Kapolri saat itu, Tito Karnavian.

"Bila ada terdapat laporan kasus sengketa pemberitaan media, kepolisian semestinya mengarahkan pengadu/pelapor untuk menempuh hak jawab," tambah Matulameten.

Keenam, Lebih lanjut apabila pihak kepolisian tetap memaksakan untuk pengaduan/pelaporan Gubernur Maluku  tetap ditindaklanjuti, maka seharusnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pengelolaan anggaran pengadaan mobil jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku, apakah sesuai dengan ketentuan perundangan ataukah tidak, sehingga dari pemeriksaan awal tersebut dapat ditemukan fakta yang sebenarnya apakah pemberitaan Siwalima merupakan fakta ataukah fitnah, dan perkara ini tetap dipakai mekanisme UU Pers bukan KUHP.

Hal ini diungkapkan kuasa Hukum Harian Pagi Siwalima menanggapi laporan dari kuasa hukum Gubernur Maluku, Murad Ismail, Yonathan Kainama yang sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya diberikan kuasa oleh Murad Ismail untuk mengajukan laporan atau pengaduan ke pihak kepolisian terkait pemberitaan Siwalima baik cetak maupun online yang pada intinya mencemarkan nama baik Murad Ismail secara pribadi.

Meskipun begitu Kainama mengaku belum ada  laporan polisi (LP) dengan alasan, kasus ini merupakan delik aduan sehingga pihak penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease baru sebatas meminta klarifikasi dari pihaknya selaku pelapor.

Terkait dengan substansi laporan, Kainama menjelaskan kalau pihaknya melapor berkaitan dengan pencemaran nama baik pribadi seorang Murad Ismail soal pengadaan dan mobil milik pribadi.

Kainama mengklaim dirinya  merujuk kepada MoU antara Polri dengan dewan pers terdapat dua alternatif, pertama bisa menempuh hak jawab atau hak koreksi dan laporan kepada Dewan Pers. Kedua, bisa juga kalau pengaduan itu dapat langsung dilaporkan ke kepolisian. (Siwalimanews)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel