Polda Metro Jaya Sekat 10.863 Kendaraan Tidak Miliki SIKM
Tribreatanews.polri.go.id – Jakarta.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyekat hingga puluhan ribu kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). “Total sampai saat ini sebanyak 10.863 kendaraan yang tidak memiliki SIKM ke DKI Jakarta, terpaksa kita minta untuk putar arah balik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Minggu (31/5/20).
Kombes Pol Yusri Yunus juga menyebut kendaraan yang paling banyak disekat merupakan kendaraan yang berada di luar DKI Jakarta. “Sebanyak 2.870 kendaraan diputar balik di sembilan titik wilayah DKI. Kemudian, untuk 7.993 kendaraan lainnya di luar wilayah DKI,” jelas Kabidhumas.
Diketahui, penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
(bg/bq/hy)
The post Polda Metro Jaya Sekat 10.863 Kendaraan Tidak Miliki SIKM appeared first on Tribratanews.