-->

Larangan Mudik Resmi Berlaku, 1.181 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Larangan Mudik Resmi Berlaku, 1.181 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id-Jakarta.Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyekatan di dua titik untuk melaksanakan larangan mudik. Tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputar balikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, dua titik penyekatan tersebut dilakukan di Jalan Tol Bitung, Tangerang dan Cikampek, Jawa Barat. Sebanyak 498 kendaraan diputar balikkan di Bitung dan 683 kendaraan di Cikarang. Jumat (24/4/20).

Untuk diketahui, larangan mudik resmi berlaku mulai hari ini. Langkah ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus Corona baru (COVID-19). Sejak pukul 00.00 WIB malam tadi Operasi Ketupat dalam rangka larangan mudik sudah dilaksanakan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sudah menjelaskan bahwa terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan.

Setelah itu, mulai tanggal 7 Mei 2020, pemerintah akan memberikan sanksi dan denda penuh kepada masyarakat yang masih mencoba untuk mudik.

Pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama tanggal 24 April hingga 7 Mei, yang melanggar akan diarahkan ke asal perjalanan,” jelasnya.

(af/bq/hy)

The post Larangan Mudik Resmi Berlaku, 1.181 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel