Polisi Bersama Dirjen Bea-Cukai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Barang Dari Singapura
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Berkat sinergitas yang terjalin antara Polri bersama dengan Dirjen Bea-Cukai, penyeludupan yang diangkut menggunakan kapal penumpang dari Batam di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta berhasil di gagalkan.
“Ini adalah bentuk sinergitas kinerja di lapangan antar Korpolairud dan Dirjen Bea-Cukai dalam menangani kejahatan yang berpotensi merugikan Negara. Dan selanjutnya terus akan kami laksanakan di seluruh wilayah-wilayah yang sudah terdeteksi rawan kegiatan tersebut,” jelas Kepala Korps Polisi Air dan Udara (Kakorpolairud), Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum., Senin (16/03/2020).
Dikesempatan yang sama, Direktur Polisi Air Korps Polisi Air dan Udara (Dirpolair Korpolairud) Baharkam Polri, Brigjen. Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penyelundupan itu terungkap pada hari Jumat (13/03/2020) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Dalam pengungkapannya polisi yang melakukan pemeriksaan juga mendapati 27 dus dan 12 koper lainya yang diduga milik tersangka, Rina Hutagaol. Dalam kasus ini, polisi mengamankan Rina dan dua orang lainnya.
“Tim mendapati dan memeriksa muatan yang bongkar dan diturunkan dari atas dek kapal KM Kelud lalu di muat ke dalam mobil pribadi jenis minibus dengan dengan jumlah 17 kardus, 3 koper dan 1 peti diduga barang ilegal,” jelas Dirpolair Korpolairud Polri.
Setelah digeledah, polisi mendapati ratusan tas, pakaian, dan jam tangan bermerek. Tersangka juga menyelundupkan barang elektronik, seperti laptop dan modem hingga aksesori mobil mewah, Jaguar dan Lexus.
“Motifnya memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia tanpa membayar Pajak Dalam Rangka Import (PDRI),” jelas Dirpolair Korpolairud Polri.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, AKBP Yuldi Yusman menerangkan aturannya barang-barang asal Singapura tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman yang resmi. Agar proses masuknya menggunakan kargo dan terpantau Bea-Cukai.
“Normalnya itu kan melalui kapal kargo ya, bukan kapal penumpang karena kalau kapal kargo, otomatis nanti melewati tahap pemeriksaan oleh Bea-Cukai. Di sana nanti ditentukan bea masuk barang tersebut berapa oleh Bea-Cukai,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
AKBP Yuldi Yusman menerangkan barang-barang tersebut dikirim dengan kapal penumpang sejak dari Singapura ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Di sana, tersangka telah memiliki jaringan pengepul barang.
“Barang itu untuk dikirim ke Indonesia kan harusnya pake jasa pengiriman yang resmi. Tapi karena barangnya gede, nggak mungkin pakai pesawat, jadi pakai kapal,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
“Dari Singapura dimasukkan ke Batam. Di Batam ada pengepulnya. Lalu barang-barang itu dimasukkan ke Indonesia dengan seolah-olah itu barang penumpang, bukan kapal kargo, sehingga tidak kena bea,” terang AKBP Yuldi Yusman.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya tas merek Fossil sebanyak 114 buah, sepatu merek Nike 3 pasang, lampu belakang mobil Lexus 1 unit, kaca mobil Jaguar 1 unit, dan kamera merek Leica 4 unit. Polisi juga mendapati seperangkat laptop 15 unit, jam tangan merek Tory Burch 14 unit, air pressure merek Samson, suku cadang sepeda merek Brompton, dan masih banyak lagi.
Tersangka diduga melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Setelah mengamankan penerima, polisi melimpahkan kasus ini ke pihak Bea-Cukai.
(fn/bq/hy)
The post Polisi Bersama Dirjen Bea-Cukai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Barang Dari Singapura appeared first on Tribratanews.