-->

Polda Metro Jaya : Pemberhentian Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 5 April 2020

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Metro Jaya : Pemberhentian Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 5 April 2020 yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta hingga 5 April 2020.

 

Keputusan diambil setelah keluarkannya imbauan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah. Peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap dilakukan selama dua pekan yang dimulai sejak tanggal 16-30 Maret 2020.

 

Oleh karena itu Kepolisian tidak melakukan penilangan terhadap pelanggaran ganjil-genap selama kebijakan peniadaan sementara itu diberlakukan. Meski demikian, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang terekam kamera ETLE akan tetap dilakukan. Seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, maupun pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara.

 

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat. Penetapan status itu menyusul tingginya angka pasien positif virus corona (Covid-19) saat ini.

 

Status Tanggap Darurat tersebut berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu. Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan social distancing measure agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19.

 

(fb/bq/hy)

The post Polda Metro Jaya : Pemberhentian Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga 5 April 2020 appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel