-->

Anggota BNNP terlibat narkoba divonis 16 bulan penjara

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Anggota BNNP terlibat narkoba divonis 16 bulan penjara. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury, dua anggota BNNP Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu selama 16 bulan penjara."Menyatakan terdakwa ...


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Anggota BNNP terlibat narkoba divonis 16 bulan penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel